Arsip

All posts for the month Oktober, 2013

Tentang Hobiku

Published Oktober 23, 2013 by robiatuladawiyah995

Nama lengkap saya Robiatul Adawiyah. saya mempunyai beberapa hobi dalam kehidupan saya. hobi saya yang pertama< adalah menyanyi. karena menyanyi dapat membuat fikiran menjadi fresh akibat dari suatu kepenatan yang ada di dalam fikiran. Menyanyi juga sutu gambaran ungkapan persaan yang sedang kita rasakan pada saat itu apakah perasaan yang kita rasakan apakah kita sedang sedih, senang dan jatuh cinta, secara tidak langsung menyanyi adalah suatu ungpan hati kita pada saat itu.  maka dari itu bagi saya menyanyi adalah suatu hobi yang menyenangkan dan dapat melatih vokal dan pernapasan. walaupun terkadang saya merasa suara saya kurang begitu bagus.

hobi saya yang kedua, jalan-jalan. hobi yang satu ini saya sangat menyukai karena dapat menyegarkan fikiran setelah kita mengerjakan fikiran. dan menurut saya jalan-jalan itu tidak harus mengeluarkan uang yang banyak. karena jalan-jalan bisa juga ketaman hanya sekedar untuk mencari udara yang segar dan sejuk. tidak harus pegi ke mall yang mengabiskan banyak uang untuk membeli banayak belanjaan. 

selanjutanya, hobi yang ke tiga,  bermain game the sims yang berada di pc. Saya menyukai game itu karena dapat mendesain sebuah rumah yang kita inginkan.Itu dapat melatih daya imajinasi kita. Disitu juga dapat membuat suatu kehidupan. 

 

Sekian cerita hobiku ini,Terimaksih……..

KOperasi Belum Berkembang Pesat di Indonesia

Published Oktober 23, 2013 by robiatuladawiyah995

Koperasi merupakan badan usaha bersama yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berbagai kelebihan yang dimiliki oleh koperasi seperti efisiensi biaya serta dari peningkatan economies of scale jelas menjadikan koperasi sebagai sebuah bentuk badan usaha yang sangat prospekrif di Indonesia. Tetapi mengapa sampai saat ini, koperasi belum bisa berkembang pesat sampai saat ini. 

Padahal pemerintah bahkan sangat memperhatikan Koperasi bahkan banyaknya program yang di keluarkan seperti:KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang sebagai memacu gerakan ini untuk terus maju. Tetapi tetap saja Koperasi masih jalan di tempat sampai saat ini. upayah-upayah yang di berikan program-program oleh pemerintah terasa kurang mampu untuk membuat Koperasi menjadi maju di Indonesia. Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal.

sebab- sebab koperasi kurang berkembang pesat di Indonesia  :

  1. Kurangnya Partisipasi Anggotas  = karena kurangnya pengetahuan tentang apa itu koperasi. jadi, kurangnya kontributif maupun insentif terhadap kegiatan koperasi sendiri. Banyak masyarakat yang masih beranggapan tidak ada manfaat bagi dirinya sendiri.
  2. Sosialisasi Koperasi    = Tingkat partisipasi anggotanya masih belum tinggi. karena para anggotanya hanya mengetahui bahwa koperasi hanya sebatas untuk melayani para konsumen, baik untuk barang yang hanya untuk di jual kepada konsumen atau pinjaman uang. Makan  dari itu di perlukan sosialisasi yang lebiih mendalam kepada para anggota koperasi agar para anggota juga dapat mengetahui bagaimana suatu sistem permodalan di dalam koperasi itu sendiri.
  3. Manajemen   =  Koperasi memerlukan anggota-anggota yang dapat melihat suatu ppeuang usaha yang cerah dimasa yang akan datang. Ketidak profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil.
  4. Permodalan    =  Persoalan permodalan juga menjadi salah satu sebab koperasi kurang berkembang di Indonesia. kondisi modal keuangan badan usaha tersebut. Kendala tersebut karena kurangnya dukungan untuk mengebangkan koperasi tersebut Karena Koperasi sangat bergantung pada modal yang di dalam koperasi itu sendiri.
  5. Sumber Daya Manusia   = Sumber daya manusia yang menjadi anggota koperasi kurang yang profesional. oleh karena itu, kurangnya dukungan untuk berjalanannya kegiatan koperasi.
  6. Kurangnya Kesadaran   = Mayarakat Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja.
  7.  “Pemanjaan Koperasi”    = Ini juga adalah salah faktor karena pemerintah terlalu memanjakan koperasi, akibatnya koperasi tindak berkembang pesat di Indonesia.
  8. Demokrasi ekonomi yang kurang Dalam arti kata demokrasi ekonomi yang kurang ini dapat diartikan bahwa masih ada banyak koperasi yang tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya. Setiap koperasi seharusnya dapat secara leluasa memberikan pelayanan terhadap masyarakat, karena koperasi sangat membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat oleh segala jasa – jasa yang diberikan.

 

kesimpulan : Harus adanya sosialisai kepada masyarakat agar dapat mengetahui bagaimana sistem koperasi yang sebenarnya. Agar masyarakat juga tertarik untuk menanamkan modalnya di dalam koperasi. selain itu, juga di butuhkan sumber daya manusia yang mampu melihat suatu peluang usaha didalam koperasi agar koperasi menjadi maju. memberikan program-program yang dapat menarik masyarakt untuk bergabung di dalam koperasi. 

 

 

sumber  :http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/mengapa-koperasi-di-indonesia-sulit-untuk-berkembang/

Bapak Koperasi Indonesia

Published Oktober 21, 2013 by robiatuladawiyah995

Bung Hatta yang lahir dengan nama Muhammad Athar dan lahir di Bukit Tinggi pada tahun 2 Agustus 1902 dan menghembuskan nafas terakhirnya  di Jakarta, 14 Maret 1980 pada umur 77 tahun. Bung Hatta selain seorang Bapak Proklamator ia juga adalah sebagai seorang Bapak Koperasi Indonesia.Beliau adalah seorang pejuang, ekonomi dan wakil presiden Indonesia yang Pertama. Bung Htta menulis buku yang berjudul “Membangun Koperasi dan Koperasi membangun” .Pada tahun 1971. Pada buku ini tertuang mengenai pemikiran-pemikiran tentang KOPERASI.

Pada tahun 1916, muncul banyak perkumpulanpemuda-pemuda seperti Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Ambon, Jong Minahasa dll. Saat itu Bung Hatta bergabung pada perkumbulan yaitu, Jong Sumatranen Bond.Bung Hatta telah menyadari bahwa pentingnya ari keuangan bagi hidupnya suatu perkumpulan.Suatu sumber keuangan yang baik itu berasal dari anggota maupun sumber keuangan yang berasal dari luar. keuangan itu akan lancar jika adanya rasa tanggung jawab dan displin pada setiap anggotanya. Rasa tanggung Jwab dan disiplin menjadi ciri khas dari seorang Mochammad Hatta.

 Bung Hatta bahkan pernah mengenyam pendidikan di Ngeri Belanda. Disana Belia mengikuti dan membentuk prganisasi-organisasi yang bersifat positif dan memperkenalkan nama Indonesia pada organisasi di Belanda. Beliau pun kembali ke Tanah Air Indonesia dan mendeklarasikan dan mengenalkan tentang Koperasi di Indonesia. Pada tanggal 12 juli 1951, Bung Hatta mengucapkan pidato radio untuk menyambut Hari Koperasi di Indonesia. Karena besrnya aktivitas Bung Hatta dalam gerakan Koperasi, maka pada tanggal 17 Juli 1953 dia diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia pada Kongres koperasi Indonesia di Bandung. Pikiran-pikiran Bung Hatta mengenai Koperasi antara lain dituangkan dalam bukunya yang berjudul Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun (1971).

 

 Sumber : http://rnugrohopriyosembodo.blogspot.com/2013/01/bapak-koperasi-indonesia.html

 

 

Bahasan Tentang UU No. 17 Tahun 2012

Published Oktober 5, 2013 by robiatuladawiyah995

UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi,
dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi
aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip
Koperasi.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
5. Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam
Koperasi.
6. Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat
kepada Pengurus.
7. Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan
Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
8. Setoran Pokok adalah sejumlah uang, yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum Koperasi
pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada suatu Koperasi.
9. Sertifikat Modal Koperasi adalah bukti penyertaan Anggota Koperasi dalam modal Koperasi.
10. Hibah adalah pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa,
sebagai modal usaha.
11. Modal Penyertaan adalah penyetoran modal pada Koperasi berupa uang dan/atau barang yang dapat
dinilai dengan uang yang disetorkan oleh perorangan dan/atau badan hukum untuk menambah dan
memperkuat permodalan Koperasi guna meningkatkan kegiatan usahanya.
12. Selisih Hasil Usaha adalah Surplus Hasil Usaha atau Defisit Hasil Usaha yang diperoleh dari hasil usaha
atau pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai
beban usaha.
13. Simpanan adalah sejumlah uang yang disimpan oleh Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam, dengan
memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian.
14. Pinjaman adalah penyediaan uang oleh Koperasi Simpan Pinjam kepada Anggota sebagai peminjam
berdasarkan perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam jangka waktu tertentu dan
membayar jasa.
15. Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya
usaha.
16. Unit Simpan Pinjam adalah salah satu unit usaha Koperasi non-Koperasi Simpan Pinjam yang
2 / 56
http://www.hukumonline.com
dilaksanakan secara konvensional atau syariah.
17. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan Perkoperasian yang bersifat
terpadu menuju tercapainya cita-cita dan tujuan Koperasi.
18. Dewan Koperasi Indonesia adalah organisasi yang didirikan dari dan oleh Gerakan Koperasi untuk
memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi Koperasi.
19. Hari adalah hari kalender.
20. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.

beberapa masukan untuk uu no 17 tentang koperasi :

  • Pasal 1 aayat 8. Yang membahas tentang setoran pokok pada Koperasi yang wajib di bayarkan oleh anggota Koperasi. jika seorag anggota koperasi tidak mampu membayar setoran wajib pokok koperasi adakah keringan yang di berikan oleh pihak Koperasi kepada seorang anggioanya.
  • pasal 1 ayat 10. hibah yang di berikan seorang anggotan seharusnya tidak hanya di gunakansebagai modal awal koperasi. Tapi jjuuga untuk membantu anggota atau masyarakat yang membutuhkan dana untuk suatu kegiatan yang bersifat soasial dan juga untuk masyarakat yang membutuhkan dana dll.
  • Pada pasal 1 ayat 15 yang berisi ” Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya

usaha” seharusnya tidak hanya koperasi simpan pinjam saja untuk masyarakt at menengah untuk simpan pinjam. bagaimana jika di buat suatu trobosan baru untuk kegiatan tersebut dan memperluas jika tidak hanya berjalan untuk kegiatan simpan pinjam. tapi juga ada kegiatan lain di dalamnya.

sumber : http://sumut.kemenag.go.id/file/file/undangundang/biqr1362683253.pdf

Undang-undang tentang koperasi UU 17 tahun 2012

Published Oktober 5, 2013 by robiatuladawiyah995

UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi,
dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi
aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip
Koperasi.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
5. Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam
Koperasi.
6. Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat
kepada Pengurus.
7. Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan
Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
8. Setoran Pokok adalah sejumlah uang, yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum Koperasi
pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada suatu Koperasi.
9. Sertifikat Modal Koperasi adalah bukti penyertaan Anggota Koperasi dalam modal Koperasi.
10. Hibah adalah pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa,
sebagai modal usaha.
11. Modal Penyertaan adalah penyetoran modal pada Koperasi berupa uang dan/atau barang yang dapat
dinilai dengan uang yang disetorkan oleh perorangan dan/atau badan hukum untuk menambah dan
memperkuat permodalan Koperasi guna meningkatkan kegiatan usahanya.
12. Selisih Hasil Usaha adalah Surplus Hasil Usaha atau Defisit Hasil Usaha yang diperoleh dari hasil usaha
atau pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai
beban usaha.
13. Simpanan adalah sejumlah uang yang disimpan oleh Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam, dengan
memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian.
14. Pinjaman adalah penyediaan uang oleh Koperasi Simpan Pinjam kepada Anggota sebagai peminjam
berdasarkan perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam jangka waktu tertentu dan
membayar jasa.
15. Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya
usaha.
16. Unit Simpan Pinjam adalah salah satu unit usaha Koperasi non-Koperasi Simpan Pinjam yang
2 / 56
http://www.hukumonline.com
dilaksanakan secara konvensional atau syariah.
17. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan Perkoperasian yang bersifat
terpadu menuju tercapainya cita-cita dan tujuan Koperasi.
18. Dewan Koperasi Indonesia adalah organisasi yang didirikan dari dan oleh Gerakan Koperasi untuk
memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi Koperasi.
19. Hari adalah hari kalender.
20. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.

beberapa masukan untuk uu no 17 tentang koperasi
> pasal 1 ayat 10. hibah yang di berikan seorang anggotan seharusnya tidak hanya di gunakansebagai modal awal koperasi. Tapi jjuuga untuk membantu anggota atau masyarakat yang membutuhkan dana untuk suatu kegiatan yang bersifat soasial dan juga untuk masyarakat yang membutuhkan dana dll.
> Pada pasal 1 ayat 15 yang berisi ” Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya
usaha” seharusnya tidak hanya koperasi simpan pinjam saja untuk masyarakt at menengah untuk simpan pinjam. bagaimana jika di buat suatu trobosan baru untuk kegiatan tersebut dan memperluas jika tidak hanya berjalan untuk kegiatan simpan pinjam. tapi juga ada kegiatan lain di dalamnya.

sumber : http://sumut.kemenag.go.id/file/file/undangundang/biqr1362683253.pdf