Akhir-akhir ini Amerika ingin memnuah hak paten tempe yang di baluri dengan terigu. Tempe tersebut diIndonesia sering di sebut “tempe mendoan”. Bagaimana kalau itu benar-benar terjadi? Apa yang akan dilakukan Indonesia? Padahal kita tau tempe adalah makanan pokok orang Indonesia.
Jika benar Amerika akan menghak patenkan tempe yang di baluri terigu. Jika itu terjadi, dan masuk kedalam perdagangan bebas. Bagaimana dengan pedagang kecil yang akan menjual dan membuat tempe tersebut. Seharusnya pemerintah serius dalam menangani hal ini. Karena jika iya maka pedangang kecil akan kualahan dan akan menaikan harga.
Pemerintah harusnya jangan lamban dalam mendaftarkan berbagai kebudayaan dari tari-tarian, baju, maupun makanan. Karna cara tersebut akan meminimalisir kebudayaan Indonesia di curi negara lain.
Jika tempe tersebut di hak patenkan. Pemerintah harua merangkul pedagang kecil agar tidak gulung tikar. Memberikan modal agar usaha mereka tidak bangkrut. Kalau masuk ke dalam perdagangan bebas maka para pengusaha akan membayar royalti kepada Amerika. Pemerintah harua bertindak dengan menanggung sedikit royalti agar masyarakat tetap menikmati tempe tanpa harus membeli dengan harga yang terlalu mahal. Dan pemerintah harua mendukung para pengusaha tempe agar lebir maju dan berkembang untuk memproduksi tempe.
Hal yang paling penting, adalah petani kedelai untuk mengembangkan usahanya. Pemerintah jangan hanya diam. Karena dengan begitu impor kedelai dari luar akan menekan biaya pembuatan tempe. Dalam hal ini pemerintah berperan besar dengan pangan masyarakat Indonesia.