Arsip

All posts for the month Oktober, 2015

PELANGGARAN ETIKA OLEH SEORANG AUDITOR

Published Oktober 27, 2015 by robiatuladawiyah995

Etika Auditing adalah suatu sikap dan perilaku mentatati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi.

Seorang auditor dalam mengaudit sebuah laporan keuangan harus berpedoman terhadap standar auditing yang telah ditntukan Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.

  1. Kepercayaan Publik

Kepercayaan masyarakat terhadap auditor sangat diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan publik. Dengan adanya kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat tersebut, akan menambah klien yang akan menggunakan jasa auditor. Untuk mendapatkan kepercayaan dari klien, auditor harus selalu bertanggung jawab terhadap laporan yang diperiksa dan mengeluarkan hasil yang sebenar-benarnya, jujur dalam bekerja.

  1. Tanggung Jawab Auditor kepada Publik

Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.

  1. Tanggung Jawab Dasar Auditor
  • Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan

Seorang auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan.

  • Sistem Akuntansi

Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.

  • Bukti Audit

Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.

  • Pengendalian Intern

Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.

  • Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan

Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

  1. Independensi Auditor

Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.

Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :

  • Independensi sikap mental

Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.

  • Independensi penampilan.

Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.

  • Independensi praktisi(practitioner independence)

Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi pelaporan.

  • Independensi profesi(profession independence)

Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.

  1. Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik

Undang undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.

PELANGGARAN AUDITOR / AKUNTANSI PADA PT. GREAT RIVER INTERNATIONAL Tbk.

Tiiap profesi memiliki tanggung jawab tersendiri, termasuk profesi sebagai akuntan yang rentan terhadap resiko – resiko pertanggungjawaban terhadap apa yang dikerjakannya. Kali ini saya akan membahas mengenai kasus pelanggaran kode etik akuntansi,pada Akuntan publik Justinus Aditya Sidharta yang diindikasi melakukan kesalahan dalam mengaudit laporan keuangan PT. Great River Internasional, Tbk. yang menyebabkan mengalami penggelembungan akun penjualan, piutang dan aset hingga ratusan milyar rupiah pada laporan keuangan PT Great River yang mengakibatkan perusahaan tersebut akhirnya kesulitan arus kas dan gagal dalam membayar utang.

Bapepam menyatakan bahwa akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan Great River ikut menjadi tersangka.

Oleh Sebab itu Menteri Keuangan RI terhitung sejak tanggal 28 November 2006 telah membekukan izin akuntan publik Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Great River tahun 2003. Dalam konteks skandal keuangan di atas, muncullah pertanyaan apakah trik-trik rekayasa tersebut mampu terdeteksi oleh akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tersebut atau sebenarnya telah terdeteksi namun auditor justru ikut mengamankan praktik kejahatan tersebut.
Tentu saja jika yang terjadi adalah auditor tidak mampu mendeteksi trik rekayasa laporan keuangan maka yang menjadi inti permasalahannya adalah kompetensi atau keahlian auditor tersebut. Namun jika yang terjadi justru akuntan publik ikut mengamankan praktik rekayasa tersebut, maka inti permasalahannya adalah independensi auditor tersebut. Terkait dengan konteks inilah, muncul pertanyaan seberapa tinggi tingkat kompetensi dan independensi auditor saat ini dan apakah kompetensi dan independensi auditor tersebut berpengaruh terhadap kualitas audit yang dihasilkan oleh akuntan publik. Kualitas audit ini penting karena dengan kualitas audit yang tinggi maka akan dihasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya sebagai dasar pengambilan keputusan.

  1. Great River International sendiri mulai mengalami kesulitan keuangan dengan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga. Permohonan PKPU tersebut diajukan sehubungan dengan permohonan pailit yang diajukan oleh Citibank atas utang senilai US $10 juta yang berasal dari US $ 2 juta dari Revolving Credit Agreement pada 16 Februari 1994 dan US $ 8 juta dari Revolving Credit Agreement-Domestic Trade Payable Onshore tanggal 16 November 1995.

PT Great River International memperkirakan jumlah kewajibannya yang telah dan akan jatuh tempo, di luar utangnya kepada Citibank, adalah sebesar US $179.291.292. Sedangkan total aset yang dimiliki diperkirakan sebesar Rp1.674.716.315.355. Perusahaan garmen PT Great River International Tbk membukukan laba bersih sebesar Rp 1,023 trilyun per September 2002, melonjak dari periode yang sama tahun sebelumnya yang masih membukukan rugi bersih Rp 11,298 milyar. Demikian dikemukakan Dirut Great River Sunjoto Tanudjaja dalam laporan keuangan kepada Bursa Efek Jakarta (BEJ).

Lonjakan laba bersih itu lebih disebabkan adanya pendapatan pos luar biasa dari hasil restrukturisasi utang sebesar Rp 1,277 trilyun. Dari total utang sebesar 172,5 juta dollar AS, Great River memperoleh potongan utang (hair cut) sebesar 85 persen atau untuk setiap dollar utangnya, perseroan hanya membayar 15 sen. Oleh karena itu, pos-pos yang tadinya untuk membayar utang, karena ada koreksi pembukuan, berubah menjadi keuntungan. Secara langsung, pendapatan dari pos luar biasa tersebut tidak mempengaruhi aliran dana tunai (cashflow) perusahaan, tetapi mengubah struktur keuangan perseroan menjadi positif. Sebagaimana dialami berbagai emiten lainnya, perusahaan garmen ini mengalami kesulitan keuangan semenjak krisis ekonomi tahun 1998. Melonjaknya nilai tukar dollar AS terhadap rupiah membuat nilai utang perseroan melejit ke atas. Proses restrukturisasi yang sudah dirintis manajemen selama 4 tahun, sejak tahun 1998 tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan penandatanganan scheme buy back (skema pembelian kembali) utang pada bulan Agustus 2002.

Pada tahun 2005, salah satu pemegang saham PT. Great River International Tbk mengajukan diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menindaklanjuti hasil audit investigasi Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf dan Mawar. Dalam RUPLSB tersebut, akan dimintakan persetujuan pelaksanaan kuasi reorganisasi terhadap hasil audit investigasi terhadap perseroan yang dilakukan oleh KAP Amir Abadi Jusuf & Mawar pada November 2005. Selain itu, RUPLSB juga akan meminta persetujuan soal restrukturisasi seluruh utang perseroan yakni mengkonversi sebagian atau seluruh utang menjadi saham perseroan. Termasuk pula persetujuan soal penambahan modal sehubungan dengan konversi sebagian atau seluruh utang perseroan menjadi saham perseroan.

Etika Auditing adalah suatu sikap dan perilaku mentatati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi.

Seorang auditor dalam mengaudit sebuah laporan keuangan harus berpedoman terhadap standar auditing yang telah ditntukan Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.

  1. Kepercayaan Publik

Kepercayaan masyarakat terhadap auditor sangat diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan publik. Dengan adanya kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat tersebut, akan menambah klien yang akan menggunakan jasa auditor. Untuk mendapatkan kepercayaan dari klien, auditor harus selalu bertanggung jawab terhadap laporan yang diperiksa dan mengeluarkan hasil yang sebenar-benarnya, jujur dalam bekerja.

  1. Tanggung Jawab Auditor kepada Publik

Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.

  1. Tanggung Jawab Dasar Auditor
  • Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan

Seorang auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan.

  • Sistem Akuntansi

Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.

  • Bukti Audit

Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.

  • Pengendalian Intern

Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.

  • Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan

Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

  1. Independensi Auditor

Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.

Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :

  • Independensi sikap mental

Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.

  • Independensi penampilan.

Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.

  • Independensi praktisi(practitioner independence)

Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi pelaporan.

  • Independensi profesi(profession independence)

Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.

  1. Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik

Undang undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.

PELANGGARAN AUDITOR / AKUNTANSI PADA PT. GREAT RIVER INTERNATIONAL Tbk.

Tiiap profesi memiliki tanggung jawab tersendiri, termasuk profesi sebagai akuntan yang rentan terhadap resiko – resiko pertanggungjawaban terhadap apa yang dikerjakannya. Kali ini saya akan membahas mengenai kasus pelanggaran kode etik akuntansi,pada Akuntan publik Justinus Aditya Sidharta yang diindikasi melakukan kesalahan dalam mengaudit laporan keuangan PT. Great River Internasional, Tbk. yang menyebabkan mengalami penggelembungan akun penjualan, piutang dan aset hingga ratusan milyar rupiah pada laporan keuangan PT Great River yang mengakibatkan perusahaan tersebut akhirnya kesulitan arus kas dan gagal dalam membayar utang.

Bapepam menyatakan bahwa akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan Great River ikut menjadi tersangka.

Oleh Sebab itu Menteri Keuangan RI terhitung sejak tanggal 28 November 2006 telah membekukan izin akuntan publik Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Great River tahun 2003. Dalam konteks skandal keuangan di atas, muncullah pertanyaan apakah trik-trik rekayasa tersebut mampu terdeteksi oleh akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tersebut atau sebenarnya telah terdeteksi namun auditor justru ikut mengamankan praktik kejahatan tersebut.
Tentu saja jika yang terjadi adalah auditor tidak mampu mendeteksi trik rekayasa laporan keuangan maka yang menjadi inti permasalahannya adalah kompetensi atau keahlian auditor tersebut. Namun jika yang terjadi justru akuntan publik ikut mengamankan praktik rekayasa tersebut, maka inti permasalahannya adalah independensi auditor tersebut. Terkait dengan konteks inilah, muncul pertanyaan seberapa tinggi tingkat kompetensi dan independensi auditor saat ini dan apakah kompetensi dan independensi auditor tersebut berpengaruh terhadap kualitas audit yang dihasilkan oleh akuntan publik. Kualitas audit ini penting karena dengan kualitas audit yang tinggi maka akan dihasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya sebagai dasar pengambilan keputusan.

Sumber:

http://nabilasishma.blogspot.co.id/2014/11/etika-dalam-auditing.html

http://aiiazzsecret.blog.com/2014/11/02/kasus-pelanggaran-kode-etik-akuntansi-pt-great-river-international-tbk/

  1. Great River International sendiri mulai mengalami kesulitan keuangan dengan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga. Permohonan PKPU tersebut diajukan sehubungan dengan permohonan pailit yang diajukan oleh Citibank atas utang senilai US $10 juta yang berasal dari US $ 2 juta dari Revolving Credit Agreement pada 16 Februari 1994 dan US $ 8 juta dari Revolving Credit Agreement-Domestic Trade Payable Onshore tanggal 16 November 1995.

PT Great River International memperkirakan jumlah kewajibannya yang telah dan akan jatuh tempo, di luar utangnya kepada Citibank, adalah sebesar US $179.291.292. Sedangkan total aset yang dimiliki diperkirakan sebesar Rp1.674.716.315.355. Perusahaan garmen PT Great River International Tbk membukukan laba bersih sebesar Rp 1,023 trilyun per September 2002, melonjak dari periode yang sama tahun sebelumnya yang masih membukukan rugi bersih Rp 11,298 milyar. Demikian dikemukakan Dirut Great River Sunjoto Tanudjaja dalam laporan keuangan kepada Bursa Efek Jakarta (BEJ).

Lonjakan laba bersih itu lebih disebabkan adanya pendapatan pos luar biasa dari hasil restrukturisasi utang sebesar Rp 1,277 trilyun. Dari total utang sebesar 172,5 juta dollar AS, Great River memperoleh potongan utang (hair cut) sebesar 85 persen atau untuk setiap dollar utangnya, perseroan hanya membayar 15 sen. Oleh karena itu, pos-pos yang tadinya untuk membayar utang, karena ada koreksi pembukuan, berubah menjadi keuntungan. Secara langsung, pendapatan dari pos luar biasa tersebut tidak mempengaruhi aliran dana tunai (cashflow) perusahaan, tetapi mengubah struktur keuangan perseroan menjadi positif. Sebagaimana dialami berbagai emiten lainnya, perusahaan garmen ini mengalami kesulitan keuangan semenjak krisis ekonomi tahun 1998. Melonjaknya nilai tukar dollar AS terhadap rupiah membuat nilai utang perseroan melejit ke atas. Proses restrukturisasi yang sudah dirintis manajemen selama 4 tahun, sejak tahun 1998 tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan penandatanganan scheme buy back (skema pem

belian kembali) utang pada bulan Agustus 2002.

Pada tahun 2005, salah satu pemegang saham PT. Great River International Tbk mengajukan diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menindaklanjuti hasil audit investigasi Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf dan Mawar. Dalam RUPLSB tersebut, akan dimintakan persetujuan pelaksanaan kuasi reorganisasi terhadap hasil audit investigasi terhadap perseroan yang dilakukan oleh KAP Amir Abadi Jusuf & Mawar pada November 2005. Selain itu, RUPLSB juga akan meminta persetujuan soal restrukturisasi seluruh utang perseroan yakni mengkonversi sebagian atau seluruh utang menjadi saham perseroan. Termasuk pula persetujuan soal penambahan modal sehubungan dengan konversi sebagian atau seluruh utang perseroan menjadi saham perseroan.

Sumber:

http://myblog-heru.blogspot.co.id/2012/12/kode-etik-auditor.html

https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=3&ved=0CC0QFjACahUKEwigz53MquHIAhVj5qYKHdT1AHI&url=http%3A%2F%2Faiiazzsecret.blog.com%2F2014%2F11%2F02%2Fkasus-pelanggaran-kode-etik-akuntansi-pt-great-river-international-tbk%2F&usg=AFQjCNEolde4WERiiznUV8FH4sEYkFNKIQ&sig2=4FVFZ2Fbz9zySZ8nMbX1mA

http://myblog-heru.blogspot.co.id/2012/12/kode-etik-auditor.html

http://yanti91.blogspot.co.id/2013/04/etika-dan-profesionalisme-seorang.html

PERBANDINGAN NILAI-NILAI ETIA DAN TEKNIK AKUNTANSI

Published Oktober 24, 2015 by robiatuladawiyah995
  • Pengertian Etika

Kata  Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata ethos yang berarti adat kebiasaan tetapi ada yang memakai istilah lain yaitu moral dari bahasa latin yakni jamak dari kata nos yang berarti adat kebiasaan juga. Akan tetapi pengertian etika dan moral ini memiliki perbedaan satu sama lainnya. Etka ini bersifat teori sedangkan moral bersifat praktek. Etika mempersoalkan bagaimana semestinya manusia bertindak sedangkan moral mempersoalkan bagaimana semestinya tndakan manusia itu. Etika hanya mempertimbangkan tentang baik dan buruk suatu hal dan harus berlaku umum. Secara singkat definisi etika dan moral adalah suatu teori mengenai tingkah laku manusia yaitu baik dan buruk yang masih dapat dijangkau oleh akal. Moral adalah suatu ide tentang tingkah laku manusia ( baik dan buruk ) menurut situasi yang tertentu. Jelaslah bahwa fungsi etika itu ialah mencari ukuran tentang penilaian tingkah laku perbuatan manusia ( baik dan buruk ) akan tetapi dalam prakteknya etika banyak sekali mendapatkan kesukaran-kesukaran. Hal ini disebabkan ukuran nilai baik dan buruk tingkah laku manusia itu tidaklah sama ( relatif ) yaitu tidal terlepas dari alam masing-masing. Namun demikian etika selalu mencapai tujuan akhir untuk menemukan ukuran etika yang dapat diterima secara umum atau dapat diterima oleh semua bangsa di dunia ini. Perbuatan tingkah laku manusia itu tidaklah sama dalam arti pengambilan suatu sanksi etika karena tidak semua tingkah laku manusia itu dapat dinilai oleh etika. Tingkah laku manusia yang dapat dinilai oleh etika itu haruslah mempunyai syarat-syarat tertentu, yaitu

  1. Manusia itu dikerjakan dengan penuh pengertian Oleh karena itu orang-orang yang mengerjakan sesuatu perbuatan jahat tetapi ia tidak mengetahui sebelumnya bahwa perbuatan itu jahat, maka perbuatan manusia semacam ini tidak mendapat sanksi dalam etika
  2. Perbuatan yang dilakukan manusia itu dikerjakan dengan sengaja Perbuatan manusia ( kejahatan ) yang dikerjakan dalam keadaan tidak sengaja maka perbuatan manusia semacam itu tidak akan dinilai atau dikenakan sanksi oleh etika. Perbuatan manusia dikerjakan dengan kebebasan atau dengan kehendak sendiri Perbuatan manusia yang dilakukan denan paksaan ( dalam keadaan terpaksa ) maka perbuatan itu tidak akan dikenakan sanksi etika. Demikianlah persyaratan perbuatan manusia yang dapat dikenakan sanksi ( hukuman ) dalam etika.2. Etika Pada Abad ke-20
  3. Arti Kata “Baik” Menurut George Edward Moore
  4. Tatanan Nilai Max Scheller
  5. Etika Situasi Joseph Fletcher
  6. Pangdangan Penuh Kasih Iris Murdoch
  7. Pengelolaan Kelakuan Byrrhus Frederic Skinner
  8. Prinsip Tanggung Jawab Hans Jonas
  9. Kegagalan Etika Pencerahan Alasdair Maclntyre
  • Tantangan Ke Depan Sebagai Ilmu

Ilmu etika ke depan hendaknya didasarkan atas paradigma manusia utuh, yaitu suatu pola pikir yang mengutamakan integrasi dan keseimbangan pada :

  1. Pertumbuhan PQ, IQ, EQ dan SQ.
  2. Kepentingan individu, kepentingan masyarakat dan kepentingan Tuhan.
  3. Keseimbangan tujuan lahiriah (duniawi) dengan tujuan rohaniah (spiritual).
  • Pengertian Akuntansi

Akuntansi adalah suatu proses mencatat, mengklasifikasi, meringkas, mengolah dan menyajikan data, transaksi serta kejadian yang berhubungan dengan keuangan sehingga dapat digunakan oleh orang yang menggunakannya dengan mudah dimengerti untuk pengambilan suatu keputusan serta tujuan lainnya.

Akuntansi berasal dari kata asing accounting yang artinya bila diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia adalah menghitung atau mempertanggungjawabkan. Akuntansi digunakan di hampir seluruh kegiatan bisnis di seluruh dunia untuk mengambil keputusan sehingga disebut sebagai bahasa bisnis.

  • Fungsi Akuntansi Fungsi utama akuntansi adalah sebagai informasi keuangan suatu organisasi. Dari laporan akuntansi kita bisa melihat posisi keuangan sutu organisasi beserta perubahan yang terjadi di dalamnya. Akuntansi dibuat secara kualitatif dengan satuan ukuran uang. Informasi mengenai keuangan sangat dibutuhkan khususnya oleh pihak manajer / manajemen untuk membantu membuat keputusan suatu organisasi.

 

  • Struktur Akuntansi

Apresiasi penuh pada lingkup akuntansi sekarang dan masa mendatang tergantung pada pemaham teknik akuntansi maupun struktur teori akuntansi di mana teknik diturunkan. Pengembangan struktur teori akuntansi untuk memberikan justifikasi yang lebih baik pada aturan-aturan dan teknik-teknik yang telah ada dimulai dengan pengujian yang dilakukan oleh Paton tentang pondasi dasar akuntansi.

  • Sifat Struktur Teori Akuntansi

Pendekatan dan metodologi apapun yang digunakan dalam penyusunan teori akuntansi (deduktif, induktif, normatif, atau deskriptif), rerangka acuan yang dihasilkan didasarkan pada serangkaian elemen dan hubungan yang mengatur perkembangan teknik akuntansi.

  • Konsep Teoritis Akuntansi
  1. Teori Proprietary
    Teori ini memandang entitas sebagai agen, perwakilan atau susunan melalui wirausahawan ondividual atau pengoperasi pemegang saham.
  2. Teori Entitas
    Teori entitas memandang entitas sebagai sesuatu yang terpisah dan berbeda dari pihak yang menyediakan modal pada entitas. Teori entitas sangat tepat diterapkan pada perusahaan bisnis bentuk korporat yang terpisah dan berbeda dari pemiliknya.
  3. Teori Dana
    Dalam teori dana, dasar akuntansi merupaka kelompok aset dan kewajiban dan restriksi terkait, disebut dana, yang mengatur penggunaan aset. Teori dana berguna untuk pemerintah dan organisasi nirlaba, namun relevan untuk organisasi laba yang menggunakan dana untuk aktivitas yang bermacam-macam seperti dana pelunasan (sinking funds), akuntansi untuk kebangkrutan dan perkebunan dan perwalian, akuntansi cabang atau divisional, pemisahan aset lancar atau aset tetap, dan konsolidasi.
  • Peran Akuntan antara lain:
  1. Akuntan Publik

Akuntan Publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit independen.

  1. Akuntan Manajeme

Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja diperusahan-perusahan.

  1. Akuntan Pendidikan

Akuntan pendidikan merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja dilembaga-lembaga pendidikan.

  1. Akuntan Internal

Akuntan Internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut.

  1. Konsultan SIA / SIM

Pekerjaan yang melakukan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan Sistem Informasi dalam sebuah perusahaan.

  1. Akuntansi Pemerintah

Akuntansi pemerintah adalah akuntan secara rofesional yang bekerja diinstansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintahan.

  • Ekspektasi Publik

Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan adaundang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, sertakepentingan akan hak dan kewajiban. Nilai-nilai tersebut mencegah akuntan profesional menjaditerikat atau terpengaruh dengan kepentingan-kepentingan dari pemilik perusahaan.

  • Perbandingan Nilai-nilai Etika dan Tetknik Akuntansi/Auditing
  1. Integritas         : setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
  2. Kerjasama       : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
  3. Inovasi             : pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
  4. Simplisitas      : pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.

Sedangkan Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah  aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

  • Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik

Setiap Profesi yang telah menyediakan jasanya memerlukan suatu kepercayaan dari masyarakat yang akan dilayaninya. Jika suatu profesi menerapkan standar mutu tinggi terhadap pekerjaannya.

Sumber:

https://christianachen1402.wordpress.com/2012/10/17/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi-bab-4/

https://khoyunitapublish.wordpress.com/2013/12/10/teori-teori-etika/

http://www.organisasi.org/1970/01/pengertian-dan-penjelasan-dasar-akuntansi-definisi-arti-fungsi-dan-kegunaan-belajar-ilmu-akutansi-accounting.html

CONTOH EVALUASI TERHADAP KODE ETIK KORPORASI

Published Oktober 20, 2015 by robiatuladawiyah995
  1. Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)

Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.

Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of Conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan.

Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.

  1. Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi

Dalam setiap code of conduct, adanya evaluasi terhadap kode perilaku korporasi juga sangat diperlukan, agar segala kegiatan yang telah dilakukan apakah sudah dijalankan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. Berikut ini langkah yang harus dilakukan dalam evaluasi terhadap kode perilaku korporasi, yaitu :

  1. Pelaporan Pelanggaran Code of Conduct

Setiap individu berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan dari pihak luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang jelas dari pelapor.

Dewan kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran atas Code of Conduct dan melaporkannya kepada Direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dewan kehormatan wajib memberikan perlindungan terhadap pelapor.

  1. Sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct

Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh karyawan diberikan oleh Direksi atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris mengacu sepenuhnya pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan serta ketentuan yang berlaku.

Pemberian sanksi dilakukan setelah ditemukan bukti nyata terhadap terjadinya pelanggaran pedoman ini.

Untuk mewujudkan Good Corporate Governance (GCG) di PT Semen Baturaja (Persero), perseroan telah membekali buku Pedoman Tata Kelola Perusahaan dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) kepada seluruh karyawan sebagai stakeholders yang dijadikan pedoman pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang baik.

Disamping itu pengelola Good Corporate Governance bekerjasama dengan pengelola Audit Internal untuk memantau pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang diimplementasikan diseluruh jajaran Perusahaan atau dengan sistim Self Assesment. Perusahaan akan meningkatkan prinsip keterbukaan dengan cara menginformasikan kegiatannya untuk kepentingan Stakeholders melalui Website PT Semen Baturaja (Persero)

CONTOH KASUS

Kasus Bernard Madoff, yang mengguncangkan dunia ketika ia diberitakan menyerahkan diri dan mengaku bahwa telah melakukan fraud sebesar 50 miliar atau setara dengan Rp550 trilyun, yang menjadikannya fraud terbesar sepanjang sejarah. Skema penipuan yang dilakukan Madoff ini adalah berupa skema investasi, dimana ia menjanjikan return tertentu bagi investornya. Padahal kenyataannya, investasinya tidak menguntungkan, dan serupa dengan sistem money game atau gali lubang tutup lubang, dimana investor dibayar dengan setoran dari investor baru.

Pihak yang menjadi korban Madoff tidak tanggung-tanggung, yakni institusi-institusi finansial seperti HSBC, Fortis, BNP Paribas, Royal Bank of Scotland yang terpaksa menelan kerugian miliaran Dollar dari fraud ini. Mengapa ini bisa terjadi? Hal ini terjadi karena kepercayaan terhadap figur dan reputasi seseorang (Madoff) menjadikan banyak institusi lalai melakukan manajemen risiko terhadap investasinya.

Kemudian Satyam, yang dijuluki dengan Enron India, karena kasus yang mirip, yakni melakukan manipulasi terhadap laporan keuangan, mulai dari melaporkan pendapatan yang jauh lebih besar dari aktual, pencatatan kas yang sebagian besar fiktif, serta pengakuan utang yang jauh lebih kecil. Kasus ini merupakan contoh absennya good corporate governance dan gagal terdeteksi oleh auditor dan regulator

Sumber:

https://shendynovianty.wordpress.com/2015/10/15/bab-3-ethical-governance/

Ethical Governance

PERKEMBANGAN DALAM ETIKA BISNIS

Published Oktober 20, 2015 by robiatuladawiyah995

Etika dalam dunia bisnis diperlukan untuk menjaga hubungan baik dan fairness dalam dunia bisnis. Etika bisnis mencapai status ilmiah dan akademis dengan identitas sendiri, pertama kali timbul di amerika srikat pada tahun 1970-an.

Sejarah / perkembangan Etika Disetiap Negara

  1.  Situasi Dahulu

Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain, menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. Pada masa ini masalah moral disekitar ekonomi dan bisnis disoroti dari sudut pandang teologi.

  1.  Masa Peralihan: Tahun 1960-an

Pada saat ini terjadi perkembangan baru yang dapat disebut sbagai prsiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis. Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan), pada saat ini juga timbul anti konsumerisme.

Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan memasukan mata kuliah baru ke dalam kurikulum dengan nama busines and society and coorporate sosial responsibility, walaupun masih menggunakan pendekatan keilmuan yang beragam minus etika filosofis.

  1.  Etika Bisnis Lahir di AS: Tahun 1970-an

Terdapat dua faktor yang mendorong kelahiran etika bisnis pada tahun 1970-an yaitu:

–   Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika  bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis

–   Terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis.

Pada saat ini mereka bekerja sama khususnya dengan ahli ekonomi dan manejemen dalam meneruskan tendensi etika terapan. Norman E. Bowie menyebutkan bahwa kelahiran etika bisnis ini disebabkan adanya kerjasama interdisipliner, yaitu pada konferesi perdana tentang etika bisnis yang diselanggarakan di universitas Kansas oleh philosophi Departemen bersama colledge of business pada bulan November 1974.

  1.  Etika Bisnis Meluas ke Eropa: Tahun 1980-an

Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Hal ini pertama kali ditandai dengan semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat, yang mencantumkan mata kuliah etika bisnis. Pada tahun 1987 didirikan pula European Ethics Network (EBEN), yang digunakan sebagai forum pertemuan antara akademisi dari universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi nasional dan internasional.

  1.  Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: Tahun 1990-an

Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah Institute of Moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekkan oleh Management Center of Human Values yang didirikan oleh dewan direksi dari Indian Institute of Management di Kalkutta tahun 1992. Lalu pada 25-28 Juli 1996, telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) di Tokyo.

Di Indonesia sendiri, pada beberapa perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika bisnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia) di jakarta.

Etika Profesional Profesi Akuntan Publik

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.

Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.

Sumber : http://ramadhikaw.blogspot.co.id/2014/01/perkembangan-terakhir-dalam-etika.html

https://www.google.co.id/url?sa=i&source=images&cd=&cad=rja&uact=8&ved=0CAUQjB1qFQoTCO2bqNXp-MgCFQuLlAodCe0Jbw&url=http%3A%2F%2Fwww.dairychamp.com%2F&psig=AFQjCNEfZMehqf-JpFZlqgBVdu5zLWUPEA&ust=1446797180081787&rct=j

GAMBARAN UMUM ETIKAA

Published Oktober 16, 2015 by robiatuladawiyah995

Pengertian Etika Menurut Para Ahli:

NO. Nama Tahun Keterangan
1 Prof. Robert Salomon  2009 Etika dapat dikelompokkan menjadi dua definisi:

1.   Etika merupakan karakter individu dalam hal ini termasuk bahwa orang yang beretika adalah orang yang baik.

2.   Etika merupakan hukum sosial mengatur, mengendalikan serta membatasi perilaku manusia.

2 Riady, Dalam Filsafat Kuno dan Manajemen Modern 2006 etika dalam bahasa Latin diartikan sebagai Moralis yang berasal dari kata Moresdengan makna adat-istiadat yang realistis bukan teoritis.
3  Abdullah,

´Studi Etika”

2006 kata etika berdasarkan etimologinya yang berasal dari bahasa Yunani, ethos, yang bermakna kebiasaan atau adat-istiadat.

 

 

5

Kattsoff 2009 Etika sebenarnya lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubugan  tingkah laku manusia.
5 Suseno 2009 ·         Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral

 

6         Martin 1993  etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performance index or reference for our control system”. Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sen
7       K. Bertens, 1994 1.        Etika adalah niat, apakah perbuatan itu boleh dilakukan atau tidak sesuai pertimbangan niat baik atau buruk sebagai akibatnya. .

2.       Etika adalah nurani (bathiniah), bagaimana harus bersikap etis dan baik yang sesungguhnya timbul dari kesadaran dirinya.

3.       Etika bersifat absolut, artinya tidak dapat ditawar-tawar lagi, kalau perbuatan baik mendapat pujian dan yang salah harus mendapat sanksi.

4.       Etika berlakunya, tidak tergantung pada ada atau tidaknya orang lain yang hadir.

8 Wahyuningsih, 2006 Etika adalah penerapan dari proses dan teori filsafat moral pada situasi nyata. Etika berpusat pada prinsip dasar dan konsep bahwa manusia dalam berfikir dan tindakannya didasari nilai-nilai
9 Bertens, 2004 Etika berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan
10 Drs. Alex Gundur, Dalam Kurnato 97 Etika sebagai pengetahuan tentang moral atau kesusilaan, selain itu sebangai pengetahuan tentang perilaku atau tingkah laku manusia. Dalam hal ini perilaku manusia memiliki ukuran antara kelakuan baik sampai yang buruk

 

Pengertian Egois Menurut Para Ahli:

NO Keterangan
1 Egois adalah Orang yang tidak peduli dengan kepentingan orang lain, yang di dipikirkan hanyalah kepentingannya sendiri.
2 Egois adalah orang yang suka mengutamakan (menonjolkan) diri serta bermegah-megahan.

 

Basis Teori Etika

  1. Etika Teleologi

Dalam bahasa Yunani Telos, artinya tujuan, mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang dicapai dengan tindakan itu atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.

Dua aliran etika teleologi

  1. Egoisme Etis

Inti pandang egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukkan dirinya sendiri. Satu-satnya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi  hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan bersifat vulgar

  1. Utilitarianisme

Berasal dari bahasa latin Utilis  artinya bermanfaat. Menurut teori suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat. Tetapi manfaat itu harus menyangkut bukan hanya satu atau dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran Utilitarianisme,kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happines of the greatest mumber” kebahagiaan terbentuk dari jumlah orang yang terbesar.

  1. Deontologi

Istilah dari Deontologi berasal dari bahasa Yunani deon srtinya kewajiban. “ Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolaksebagai buruk deontologi menjawab karena perbuatan perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan perbuatan kedua dilarang. Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan doentologi sudah siterima dalam konteks agama, sekarang merupakan salah satu teori etika yang terpenting.

  1. Teori Hak

Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori Hak merupakan suatu aspek dan teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu, teori hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.

  1. Teori Keutamaan (virtue)

Memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak dinyatakan apakah suatu perbuata tertenti adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagai keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut: Disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.

Contoh keutamaan:

  1. Kebijaksanaan
  2. Keadilan
  3. Suka berkerja keras
  4. Hidup yang baik.

Sumber:

GAMBARAN UMUM ETIKA

Published Oktober 16, 2015 by robiatuladawiyah995

Pengertian Etika Menurut Para Ahli:

NO. Nama Tahun Keterangan
1 Prof. Robert Salomon  2009 Etika dapat dikelompokkan menjadi dua definisi:

1.   Etika merupakan karakter individu dalam hal ini termasuk bahwa orang yang beretika adalah orang yang baik.

2.   Etika merupakan hukum sosial mengatur, mengendalikan serta membatasi perilaku manusia.

2 Riady, Dalam Filsafat Kuno dan Manajemen Modern 2006 etika dalam bahasa Latin diartikan sebagai Moralis yang berasal dari kata Moresdengan makna adat-istiadat yang realistis bukan teoritis.
3  Abdullah,

´Studi Etika”

2006 kata etika berdasarkan etimologinya yang berasal dari bahasa Yunani, ethos, yang bermakna kebiasaan atau adat-istiadat.

 

 

5

Kattsoff 2009 Etika sebenarnya lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubugan  tingkah laku manusia.
5 Suseno 2009 ·         Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral

 

6         Martin 1993  etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performance index or reference for our control system”. Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sen
7       K. Bertens, 1994 1.        Etika adalah niat, apakah perbuatan itu boleh dilakukan atau tidak sesuai pertimbangan niat baik atau buruk sebagai akibatnya. .

2.       Etika adalah nurani (bathiniah), bagaimana harus bersikap etis dan baik yang sesungguhnya timbul dari kesadaran dirinya.

3.       Etika bersifat absolut, artinya tidak dapat ditawar-tawar lagi, kalau perbuatan baik mendapat pujian dan yang salah harus mendapat sanksi.

4.       Etika berlakunya, tidak tergantung pada ada atau tidaknya orang lain yang hadir.

8 Wahyuningsih, 2006 Etika adalah penerapan dari proses dan teori filsafat moral pada situasi nyata. Etika berpusat pada prinsip dasar dan konsep bahwa manusia dalam berfikir dan tindakannya didasari nilai-nilai
9 Bertens, 2004 Etika berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan
10 Drs. Alex Gundur, Dalam Kurnato 97 Etika sebagai pengetahuan tentang moral atau kesusilaan, selain itu sebangai pengetahuan tentang perilaku atau tingkah laku manusia. Dalam hal ini perilaku manusia memiliki ukuran antara kelakuan baik sampai yang buruk

 

Pengertian Egois Menurut Para Ahli:

NO Keterangan
1 Egois adalah Orang yang tidak peduli dengan kepentingan orang lain, yang di dipikirkan hanyalah kepentingannya sendiri.
2 Egois adalah orang yang suka mengutamakan (menonjolkan) diri serta bermegah-megahan.

 

Basis Teori Etika

  1. Etika Teleologi

Dalam bahasa Yunani Telos, artinya tujuan, mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang dicapai dengan tindakan itu atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.

Dua aliran etika teleologi

  1. Egoisme Etis

Inti pandang egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukkan dirinya sendiri. Satu-satnya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi  hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan bersifat vulgar

  1. Utilitarianisme

Berasal dari bahasa latin Utilis  artinya bermanfaat. Menurut teori suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat. Tetapi manfaat itu harus menyangkut bukan hanya satu atau dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran Utilitarianisme,kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happines of the greatest mumber” kebahagiaan terbentuk dari jumlah orang yang terbesar.

  1. Deontologi

Istilah dari Deontologi berasal dari bahasa Yunani deon srtinya kewajiban. “ Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolaksebagai buruk deontologi menjawab karena perbuatan perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan perbuatan kedua dilarang. Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan doentologi sudah siterima dalam konteks agama, sekarang merupakan salah satu teori etika yang terpenting.

  1. Teori Hak

Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori Hak merupakan suatu aspek dan teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu, teori hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.

  1. Teori Keutamaan (virtue)

Memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak dinyatakan apakah suatu perbuata tertenti adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagai keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut: Disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.

Contoh keutamaan:

  1. Kebijaksanaan
  2. Keadilan
  3. Suka berkerja keras
  4. Hidup yang baik.

Sumber: