Perlakuan Akuntansi Indonesia dalam Panama Papers

Published Mei 17, 2016 by robiatuladawiyah995

Apa itu Panama Papers?

Panama merupakan negara jasa seperti Singapore yang terkenal dengan perlakuan pajak khusus tax haven seperti beberapa negara kecil kepulauan lainnya yang sangat mengandalkan pada penerimaan jasa, dan banyak membebaskan pajak bagi perusahaan dari mana saja.

Hal ini secara legal tidak terlalu bermasalah, namun yang menjadi masalah adalah jika koruptor, penguasa diktator, mafia, kartel narkoba dan penjudi mulai menaruh dananya ditempat itu. Kerahasiaan merupakan inti dari bisnis seperti firma hukum Mossack Fonseca selain kepiawaian dalam administrasi dan menemukan investasi bagi para nasabahnya.

Kebocoran Dokumen Panama Papers

Sebuah kebocoran dokumen finansial berskala luar biasa mengungkapkan bagaimana 12 kepala negara (mantan dan yang masih menjabat) memiliki perusahaan di yuridiksi bebas pajak (offshore) yang dirahasiakan. Dokumen yang sama membongkar bagaimana orang-orang yang dekat dengan Presiden Rusia Vladimir Putin mengatur transfer dana sebesar US$ 2 miliar lewat berbagai bank dan perusahaan bayangan.

Setidaknya ada 128 politikus dan pejabat publik dari seluruh dunia yang namanya tercantum dalam jutaan dokumen yang bocor ini. Mereka terkait dengan berbagai perusahaan gelap yang sengaja didirikan di wilayah-wilayah surga bebas pajak (tax havens).

Total catatan yang terbongkar mencapai 11,5 juta dokumen. Keberadaan semua data ini memberikan petunjuk bagaimana firma hukum bekerjasama dengan bank untuk menjajakan kerahasiaan finansial pada politikus, penipu, mafia narkoba, sampai miliuner, selebritas dan bintang olahraga kelas dunia.

Temuan itu merupakan hasil investigasi sebuah organisasi wartawan global, International Consortium of Investigative Journalists, sebuah koran dari Jerman SüddeutscheZeitung dan lebih dari 100 organisasi pers dari seluruh dunia. Satu-satunya media di Indonesia yang terlibat dalam proyek investigasi ini adalah Tempo.

Dokumen yang diperoleh konsorsium jurnalis global ini mengungkapkan keberadaan perusahaan di kawasan surga pajak (offshore companies) yang dikendalikan perdana menteri dari Islandia dan Pakistan, Raja Arab Saudi, dan anak-anak Presiden Azerbaijan.

Ada juga perusahaan gelap yang dikendalikan sedikitnya 33 orang dan perusahaan yang masuk daftar hitam pemerintah Amerika Serikat karena hubungan sebagian dari mereka dengan kartel narkoba Meksiko, organisasi teroris seperti Hezbollah atau terkoneksi dengan negara yang pernah mendapat sanksi internasional seperti Korea Utara dan Iran.

Satu dari perusahaan itu bahkan menyediakan bahan bakar untuk pesawat jet yang digunakan pemerintah Suriah untuk mengebom dan menewaskan ribuan warga negaranya sendiri. Demikian ditegaskan seorang pejabat pemerintah Amerika Serikat.

“Temuan ini menunjukkan bagaimana dalamnya praktek yang merugikan dan kejahatan di perusahaan-perusahaan yang sengaja didirikan di yuridiksi asing (offshore),” kata Gabriel Zucman, ekonomis dari University of California, Berkeley, AS dan penulis buku ‘The Hidden Wealth of Nations: The Scourge of Tax Havens’.

Zucman yang mengetahui proses investigasi kebocoran dokumen ini menegaskan bahwa publikasi atas dokumen rahasia ini seharusnya mendorong pemerintah untuk bekerjasama memberikan sanksi tegas pada yurisdiksi dan institusi yang terlibat dalam jejaring kerahasiaan finansial di dunia offshore.

Politisi dan Pengusaha Indonesia

Di Indonesia, nama-nama para miliarder ternama yang setiap tahun langganan masuk daftar orang terkaya versi Forbes Indonesia bertebaran dalam dokumen Mossack. Menurut tempo, mereka diantaranya:

  1. James Riady (grup Lippo)
  2. Franciscus Welirang (Direktur PT Indofood Sukses Makmur)
  3. Rini Soemarno Menteri BUMN
  4. Rini Soemarno Menteri BUM

Pajak dan Zakat Panama Papers

Menghindari pajak dan zakat?

Pastilah semua orang ingin menghindari dan mengelak dari pajak karena membayar pajak adalah mengurangi apa yang dimiliki. Namun seperti yang pernah dikatakan oleh Benjamin Franklin (1706-1790) bahwa pajak sama dengan kematian, keduanya adalah pasti.

Suka tidak suka, Pasal 23A UUD 1945 menyatakan kewajiban pajak bagi siapapun yang tinggal di Indonesia dengan ketentuan berlaku yang kemudian ditambah dengan undang–undang perpajakan yang terperinci.

Boleh dikatakan hampir sama dengan pajak, sebagian masyarakat muslim ingin menghindari atau mengelak dari kewajiban berzakat.

Mahmoud El-Gamal, seorang Guru Besar di Rice University, Houston, Amerika, pernah mengatakan kepada penulis bahwa banyak orang kaya muslim di berbagai negara yang hidup mewah tapi tidak mau membayar zakat. Padahal, rumah yang ditinggalinya dengan segala perabotnya bernilai milyaran dolar.

Kesadaran membayar zakat dengan perhitungan yang benar juga masih minim di Indonesia, buktinya potensi pengumpulan zakat masih sangat rendah dari apa yang diharapkan. Salah satu penyebabnya adalah karena tidak ada perintah wajib pungut zakat.

Adapun perhitungan serta penyerahan kepada penerima zakat (mustahik) diserahkan sepenuhnya kepada pembayar zakat (muzakki).

Lain halnya ketika masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a yang memerangi siapapun yang tidak membayarkan zakat kepadanya selaku pemimpin setelah Rasulullah SAW wafat (Kitab Bidayah Wan Nihayah hal 84).

Para aktivis zakat saat ini hanya mampu mengingatkan tentang kewajiban zakat yang pada dasarnya bukan mengurangi harta tetapi untuk menyucikan dan membersihkan yang akan berakhir dengan keberkahan.

Jadi bisa saja orang- orang kaya yang ada dalam daftar Panama Papers juga melakukan pengelakan zakat (zakat evasion) atau mungkin juga tidak, hanya yang bersangkutan dan Allah SWT yang tahu.

Yang pasti, ketika mereka terbukti mengelak dari kewajiban pajak, mereka mungkin akan mendapatkan sangsi atau hukuman dari pemerintah.

Sementara, kalau benar mereka tidak menunaikan kewajiban zakat, maka pasti keberkahan harta mereka akan lenyap secara perlahan, dan hukuman Allah pasti lebih pedih dari hukuman di dunia.

“Tidaklah seorang pemilik harta benda yang tidak membayar zakatnya, melainkan pada hari kiamat akan dibuatkan untuknya seterika api yang dipanaskan di neraka Jahannam, kemudian diseterikakan pada lambungnya, dahinya dan punggungnya” (HR. Muslim No. 1648, shahih). Wallahu a’lam bis-shawaab. Salam Sakinah!

Referensi:

http://perantara.net/kebocoran-data-panama-papers/https://investigasi.tempo.co/panama/

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/04/12/181225326/Pajak.dan.Zakat.Panama.Papers

 

Tinggalkan komentar