Arsip

All posts for the month Desember, 2013

PENGERTIAN CREDIT UNION (CU)

Published Desember 10, 2013 by robiatuladawiyah995

Credit diambik dalam bahasa latin, yaitu credere yang berarti kepercayaan.  Union mempumyai arti kumpulan. Credit Union yaitu sekumpulan orang-orang yang saling percaya dan mempunyai suatu kesepakatan  dalam lembaga keuangan yang bergeraj dalam kegiatan simpan pimjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan dimaksudkan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri. Credit Union (CU) sering juga disebut  koperasi kredit.

Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
  1. Asas Swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
  2. Asas Setia Kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
  3. Asas Pendidikan dan Penyadaran (membangun watak adalah yang utama : hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).

Sejarah Credit Union 

Credit Union muncul pada abad ke-19 di Jerman. Pada saat itu terjadi badai salju. Akibatnya terjadi lrisis ekonomi pada saat itu. Situasi ini di manfaatkan oleh kslangan atas untuk meminjamkan pada orang-orang yang membutuhkan. Orang-oranf kaya tersebit memberikan bunga yang tinggi. Maka banyak orang yang reejerat dan tidak mampu melunasi hutang tersebut. Akibatnya harta benda mereka pun disita untuk melinasi hutang-hutangnya pada orang-orang kaya.

Tidak lama berselang terjadi revolusi industri. Revolusi industri yaitu tenaga manusia digantikan oleh tenaga mesin. Maka oada saat itu terjadi phk besar-besaran.

Melihat kondisi ini,  wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin. 

Namun, cara itu kurang berhasil. Berbagai cara sudah dilakukan Raiffisen untuk memberantas kemiskinan. Akhirnya, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”

Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya.
 
Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar keseluruh dunia.
 
 
 
 
SUmber : http://gabrielsebastian100.blogspot.com/2013/01/pengertian-dan-sejarah-credit-union.html?m=1

Pengertian Microfinance

Published Desember 2, 2013 by robiatuladawiyah995

Microfinance berasal dari kata “micro” yang berarti micro enterprises (usaha mikro) dan “finance” yang berasal dari bahasa Inggris yang berarti “pembiayaan”. dari kedua istilah tersebut dapat diartikan bahwa microfinance berarti pembiayaan untuk usaha mikro. jadi, Microfinance adalah penyediaan layanan keuangan untuk kalangan berpenghasilan rendah, termasuk konsumen dan wiraswasta, yang secara tradisional tidak memiliki akses terhadap perbankan dan layanan terkait. Microfinance saat ini dianggap sebagai cara yang efektif dalam pengentasan kemiskinan.

Microfinance membantu kalangan kecil atau wirausahawan untuk yang berpenghasilan tidak lebih dari Rp.1.000.000 dan modal kerjanya tidak lebih dari Rp.25.000.000. Microfinance di utamakan sebagai usaha yang menjual barang dagangannya murah dan terjangkaau bagi kalanga tersebut. dan juaga usaha microfinance harus produktif dan banyak di perlukan oleh masayarak dari kalangan menengah, Karena usaha ini bertujuan memberantas kemiskinan

Di Indonesia, microfinance dikenal dengan nama Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM). Dari statistik dan riset yang dilakukan, UMKM mewakili jumlah kelompok usaha terbesar. UMKM telah diatur secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah sebagai berikut,

Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Usaha Kecil
Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Usaha Menengah

Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. 

contoh usaha microfinance : Penjual kaki lima, warung, warteg, dll.

 

sumber : http://www.financeindonesia.org/showthread.php?1432-Pengertian-Dasar-Tentang-Microfinance-atau-Usaha-Mikro-Kecil-dan-Menengah-(UMKM)