a. Definisi Merek kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan untuk barang atau jasa yang mempunyai karateriatik yang sama dan diperjual-belikan ol h beberapa orang atau badan hukum secara hersama-sama untuk membedakan jenis barang atau jasa.
Menurut Pasal 1 no. 4 UU 19 tahun 1992 tentang merek kolektif. Merek kolektif adalah merek yang digunalan pada barang atau jasa dengan karateristik yang sama yang di perdagangkan oleh beberapa oleh badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lain.
Pengakuan merwk kolektif tercantum dalam UU No. 15 tahun 2001 tentang merek sebenarnya memiliki arti yang sangat strategis mengingat umunya usaha kecil dan menengah Ini dalam hal pengurusan merek. Dalam pengurusan merek hal yang paling utama adalah soal biaya untuk melindungi atau kembuat permohonan merek usaha kecil menengah.
b. Fungsik merek
Fungsi merek itu sendiri adalah :
1. Sebagai tanda pengenal untuk membedakan barang atau jasa yang di produksi.
2…
Lihat pos aslinya 109 kata lagi