Contoh Kasus Whistle Blowing di Indonesia

Published Desember 21, 2015 by robiatuladawiyah995

Whistle Blowing
Merupakan Tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain. Dengan kata lain, whistle blowing sama halnya  dengan membuka rahasia perusahaan. Contohnya seorang karyawan melaporkan kecurangan perusahaan yang membuang limbah pabrik ke sungai.
Ada dua macam Whistle Blowing, yaitu :
1.      Whistle Blowing Internal, ini terjadi dalam lingkup internal perusahaan, dimana yang melakukan kecurangan adalah individual di dalam pelusahaan kemudian dilaporkan ke atasan yang bersangkutan, karena tindakaannya dapat merugikan perusahaan.

2.      Whistle Blowing eksternal, Whistle blowing eksternal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan masyarakat.

Velasque (2005) menyebutkan bahwa Whistle Blowing eksternal secara moral dibenarkan jika :
a.       Ada bukti yang jelas,dan kuat bahwa suatu organisasi melakukan aktivitas yang melanggar hukum atau berakibat serius pada pihak lain.
b.      Usaha-usaha lain telah di lakukan untuk mencegahnya melalui Whistle Blowing Internal dan gagal.
c.       Dapat dipastikan bahwa tindakan Whistle Blowing eksternal akan mampu mencegah kerugian tersebut
d.      Pelanggaran tersebut cukup serius dan lebih buruk di bandingkan akibat tindakan Whistle Blowing pada diri seseorang, keluarganya, dan pihak-pihak lain.

Kriteria  pertama, seorang whistle blower harus menyampaikan laporan kepada otoritas yang berwenang atau kepada media massa atau publik dengan harapan dugaan suatu kejahatan dapat diungkap dan terbongkar.

Kriteria kedua, whistle blower haruslah merupakan orang dalam, yaitu orang yang mengungkapkan dugaan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi ditempatnya bekerja.
Whistle Blowing
Merupakan Tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain. Dengan kata lain, whistle blowing sama halnya dengan membuka rahasia perusahaan. Contohnya seorang karyawan melaporkan kecurangan perusahaan yang membuang limbah pabrik ke sungai.
Ada dua macam Whistle Blowing, yaitu :
1. Whistle Blowing Internal, ini terjadi dalam lingkup internal perusahaan, dimana yang melakukan kecurangan adalah individual di dalam pelusahaan kemudian dilaporkan ke atasan yang bersangkutan, karena tindakaannya dapat merugikan perusahaan.

2. Whistle Blowing eksternal, Whistle blowing eksternal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan masyarakat.

Velasque (2005) menyebutkan bahwa Whistle Blowing eksternal secara moral dibenarkan jika :
a. Ada bukti yang jelas,dan kuat bahwa suatu organisasi melakukan aktivitas yang melanggar hukum atau berakibat serius pada pihak lain.
b. Usaha-usaha lain telah di lakukan untuk mencegahnya melalui Whistle Blowing Internal dan gagal.
c. Dapat dipastikan bahwa tindakan Whistle Blowing eksternal akan mampu mencegah kerugian tersebut
d. Pelanggaran tersebut cukup serius dan lebih buruk di bandingkan akibat tindakan Whistle Blowing pada diri seseorang, keluarganya, dan pihak-pihak lain.

Kriteria pertama, seorang whistle blower harus menyampaikan laporan kepada otoritas yang berwenang atau kepada media massa atau publik dengan harapan dugaan suatu kejahatan dapat diungkap dan terbongkar.

Kriteria kedua, whistle blower haruslah merupakan orang dalam, yaitu orang yang mengungkapkan dugaan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi ditempatnya bekerja.

Perlindungan dan Konteks hukum whistle blower di Indonesia
Whistle Blower di atur dalam Undang-undang No. 13 tahun 2006. Tentang perlindungan saksi dan korban
Serta kemudian diikuti dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011 tentang perlakuan terhadap pelapor tindak pidana (whistle blower) dan saksi pelaku yang bekerja sama. Surat Edaran Mahkamah Agung diterbitkan berdasarkan pada pasal 10 UU No . 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

Contoh kasus Whistle Blower “SUSNO DUADJI ”
28 Januari 2011 Kompasiana<< Tak dapat dipungkiri dari sosok pencuat ‘cicak-buaya’ inilah berbagai praktek mafia di jajaran yudikatif sedikit banyak terkuak. Sebut saja skandal Century, kasus Gayus sampai ‘benalu’ di institusi kepolisian berawal dari ungkapan kontroversial sang jendral lulusan Akademi Kepolisian 1977 ini. Namun kegigihannya dalam mengungkap berbagai kasus ternyata berbalik arah, banyak kolega di intitusi internal Polri dan pihak-pihak yang merasa privasinya terganggu dan gerah sehingga berupaya untuk menghentikan sepak terjang orang yang pernah menyandang call sign ‘truno 3′ ini. Sebenarnya kode ini diperuntukkan kepada direktur III Tipikor, sedangkan untuk Kabareskrim Polri kode resminya adalah “TRIBATA 5″. Dan lebih jauh lagi seolah ada dalang yang ingin menyingkirkannya dalam kiprah dan karirnya di kepolisian. Mengapa sosok Susno Duadji dianggap sebagai whistle blower ( dikonotasikan sebagai peniup peluit/penguak/pengungkap kasus) bukan Gayus ? Hal ini bisa dimaklumi karena beliau pernah menduduki jabatan penting dan strategis yang berkaitan dengan penanganan kasus besar diantaranya sebagai ; 1. Kabareskrim Polri, yang dijabatnya tgl.24 Oktober 20O8 sampai 24 November 2010. 2. Wakil kepala PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) 3. Kapolda Jawa Barat Dari dua jabatan pertama yang pernah disandang ini saja kita dengan logika sederhana akan mengatakan bahwa Susno memang pemegang kunci dari berbagai skandal besar yang terjadi di negeri ini. Dia tahu betul kronologi berbagai kasus besar yang bisa jadi menyeret beberapa petinggi, pejabat dan pegawai institusi yang terindikasi korup, terutama kasus Century dan jangan lupa kasus Gayus adalah buah dari nyanyian jendral yang saat ini menjalani proses pengadilanini. Menurut masyarakat awam, proses penahanan beliau seperti didramatisir dan kental sekali ‘muatan kepentingan’ untuk kelompok/oknum tertentu yang makin mencabik-cabik buramnya hukum di negeri ini. Contoh kecilnya adalah beliau dituduh melanggar kode etik dan disiplin internal kepolisian serta dikaitkan dengan dugaan penyelewengan dana pilkada Jawa Barat. Jauh amat deviasinya dari akar persoalan yang sebenarnya dan gak nyambung sama sekali. Pantas saja politisi Gayus Lumbuun yang duduk di komisi III (hukum dan HAM) DPR-RI dalam kesempatan hearing rabu, 26 Januari 2011, melontarkan pernyataan bahwa Susno Duadji bisa dijadikan whistle blower skandal Century. Dengan begitu diharapkan para wakil rakyat yang duduk di komisi III nantinya dapat memperoleh data dan informasi baru dalam mengungkap skandal Century yang diduga ‘bernilai’ Rp.6,762 Trilyun itu. Meskipun sudah dibentuk pansus sampai panwas kasus tersebut terkesan stagnan dan terlindungi ‘tangan tangan perkasa’ sekaligus masih tabu tersentuh hukum. Beberapa nama seperti Robert tantular, Heshan Al Warraq dan Ali Rivzi sudah terseret dalam kasus korupsi ’sealiran’ skandal Century ini, tetapi anehnya dalam kasus ini sama sekali belum menyentuh pejabat dari lembaga dan instansi yang jelas terlibat dan harusnya bertanggungjawab. Sungguh seperti peristiwa ironis dan tragis menimpa sosok yang berani membuka tabir kasus yang diduga melibatkan para petinggi negara itu. Masalahnya maukah pak Susno bernyanyi merdu seperti dulu lagi, karena beliau sudah banyak diingkari dan dikhianati koleganya, apalagi jaminan perlindungan yang diminta ‘diabaikan’ dan masih begitu rentan intervensi dari berbagai pihak yang merasa terusik. Salam kompasianer Mr.Susno.. Dari contoh kasus diatas kita dapat menyimpulkan bahwasanya kasus ini termasuk ke Whistle Blowing Eksternal menyangkut kasus dimana seorang Susno Duadji mengetahui kecurangan yang dilakukan Century dan Gayus lalu membocorkan kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Siapa pun dan apa pun kasusnya akan sama berjalan seperti dulu dan terulang kembali di negeri ini, bersama kita lakukan untuk memperbaiki birokkrasi negeri ini, dimulai dari diri kita sendiri untuk terus mewujudkan negara ini yang baik. Kerja itu ibadah, kerja itu anugrah, dan kerja itu tanggung jawab di diri kita sendri dan sang pencipta. Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut.

Sumber:
1. http://ramadhikaw.blogspot.co.id/2014/01/contoh-kasus-whistle-blowing.html?m=1
2. http://seputarberitapendidikan.blogspot.co.id/2014/05/v-behaviorurldefaultvmlo.html?m=1
3. http://irsalputra.blogspot.co.id/2014/01/contoh-kasus-whistle-blowing.html?m=1
4. http://wianalaraswati.blogspot.co.id/2014/01/contoh-kasus-whistle-blowing_8.html?m=1
5. http://repository.widyatama.ac.id/xmlui/handle/123456789/3653

Tinggalkan komentar