Konvergensi PSAK ke IFRS

Published Mei 30, 2016 by robiatuladawiyah995

Pengertian Standar Akuntansi Keuangan (SAK)

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah suatu kerangka dalam prosedur pembuatan laporan keuangan  agar terjadi keseragaman dalam penyajian laporan keuangan. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984.  SAK di Indonesia menrupakan terapan dari beberapa standard akuntansi yang ada seperti, IAS,IFRS,ETAP,GAAP. Selain itu ada juga PSAK syariah dan juga SAP.

Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
Terdapat tiga tonggak sejarah dalam pengembangan standar akuntansi di Indonesia (Ahmadi Hadibroto)
1.      Menjelang diaktifkan Pasar Modal pada tahun 1973, dibentuk cikal bakal badan penyusun standar akuntansi yang menghasilkan “Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI)”
2.      Komite PAI yang dibentuk tahun 1974 melakukan revisi mendasar PAI ’73 untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan dunia usaha. Hasil revisi ini dikodifikasi dalam “Prinsip Akuntansi Indonesia 1984”
3.      Pada tahun 1994, komite PAI melakukan revisi total terhadap PAI 1984. hasil revisi ini dikodifikasi dalam “Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994
4.      Selanjutnya periode 1994-1998, nama komite PAI diubah menjadi komite Standar Akuntansi Indonesia (SAK). Mulai 1994, IAI memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan standar akuntansi internasional dengan melakukan revisi dua kali SAK 1994, yaitu pada 1 Oktober 1995 dan 1 Juni 1996
5.      Pada periode 1998-2002, DSAK yang menggantikan komite SAK, melakukan dua kali revisi PSAK, yaitu revisi per 1 Juni 1999 dan 1 April 2002

Konvergensi PSAK ke IFRS

Dua puluh Sembilan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) masuk dalam program konvergensi IFRS yang dicanangkan DSAK IAI tahun 2009 dan 2010.

“Sasaran konvergensi IFRS yang telah dicanangkan IAI pada tahun 2012 adalah merevisi PSAK agar secara material sesuai dengan IFRS versi 1 Januari 2009 yang berlaku efektif tahun 2011/2012,” demikian disampaikan Ketua DSAK IAI Rosita Uli Sinaga pada Public Hearing Eksposure Draft PSAK 1 (Revisi 2009) tentang Penyajian Laporan Keuangan, di Jakarta Kamis 20 Agustus 2009 lalu.

Program konvergensi DSAK selama tahun 2009 adalah sebanyak 12 Standar, yang meliputi:

1. IFRS 2 Share-based payment
2. IAS 21 The effects of changes in foreign exchange rates
3. IAS 27 Consolidated and separate financial statements
4. IFRS 5 Non-current assets held for sale and discontinued operation
5. IAS 28 Investments in associates
6. IFRS 7 Financial instruments: disclosure
7. IFRS 8 Operating segmen
8. IAS 31 Interests in joint ventures
9. IAS 1 Presentation of financial
10. IAS 36 Impairment of assets
11. IAS 37 Provisions, contingent liabilities and contingent ass
12. IAS 8 Accounting policies, changes in accounting estimates and errors

Program konvergensi DSAK selama tahun 2010 adalah sebanyak 17 Standar sebagai berikut:

1. IAS 7 Cash flow statements
2. IAS 41 Agriculture
3. IAS 20 Accounting for government grants and disclosure of government assistance
4. IAS 29 Financial reporting in hyperinflationary economies
5. IAS 24 Related party disclosures
6. IAS 38 Intangible Asset
7. IFRS 3 Business Combinat
8. IFRS 4 Insurance Contract
9. IAS 33 Earnings per share
10. IAS 19 Employee Benefits
11. IAS 34 Interim financial report
12. IAS 10 Events after the Reporting Period
13. IAS 11 Construction Contracts
14. IAS 18 Revenue
15. IAS 12 Income Taxe
16. IFRS 6 Exploration for and Evaluation of Mineral Resources
17. IAS 26 Accounting and Reporting by Retirement Benefit Plan

Banyaknya standar yang harus dilaksanakan dalam program konvergensi ini menjadi tantangan yang cukup berat bagi DSAK IAI periode 2009-2012. Implementasi program ini akan dipersiapkan sebaik mungkin oleh IAI. Dukungan dari semua pihak agar proses konvergensi ini dapat berjalan dengan baik tentunya sangat diharapkan. Ditambahkan bahwa tantangan konvergensi IFRS 2012 adalah kesiapan praktisi akuntan manajemen, akuntan publik, akademisi, regulator serta profesi pendukung lainnya seperti aktuaris dan penilai.

Akuntan Publik diharapkan dapat segera mengupdate pengetahuannya sehubungan dengan perubahan SAK, mengupdate SPAP dan menyesuaikan pendekatan audit yang berbasis IFRS. Akuntan Manajemen/Perusahaan dapat mengantisipasi dengan segera membentuk tim sukses konvergensi IFRS yang bertugas mengupdate pengetahuan Akuntan Manajeman, melakukan gap analysis dan menyusun road map konvergensi IFRS serta berkoordinasi dengan proyek lainnya untuk optimalisasi sumber daya. Akuntan Akademisi/Universitas diharapkan dapat membentuk tim sukses konvergensi IFRS untuk mengupdate pengetahuan Akademisi, merevisi kurikulum dan silabus serta melakukan berbagai penelitian yang terkait serta Memberikan input/komentar terhadap ED dan Discussion Papers yang diterbitkan oleh DSAK maupun IASB. Regulator perlu melakukan penyesuaian regulasi yang perlu terkait dengan pelaporan keuangan dan perpajakan serta melakukan upaya pembinaan dan supervisi terhadap profesi yang terkait dengan pelaporan keuanganseperti penilai dan aktuaris. Asosiasi Industri diharap dapat menyusun Pedoman Akuntansi Industri yang sesuai dengan perkembangan SAK, membentuk forum diskusi yang secara intensif membahas berbagai isu sehubungan dengan dampak penerapan SAK dan secara proaktif memberikan input/komentar kepada DSAK IAI. Program Kerja DSAK lainnya yaitu: Mencabut PSAK yang sudah tidak relevan karena mengadopsi IFRS; Mencabut PSAK Industri; Mereformat PSAK yang telah diadopsi dari IFRS dan diterbitkan sebelum 2009; Melakukan kodifikasi penomoran PSAK dan konsistensi penggunaan istilah; Mengadopsi IFRIC dan SIC per 1 January 2009; Memberikan komentar dan masukan untuk Exposure Draft dan Discussion Paper IASB; Aktif berpartisipasi dalam berbagai pertemuan organisasi standard setter, pembuat standar regional/internasional; serta Menjalin kerjasama lebih efektif dengan regulator, asosiasi industri dan universitas dalam rangka konvergensi IFRS. IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC). Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999 dalam Intan Immanuela, puslit2.petra.ac.id) Natawidnyana(2008), menyatakan bahwa Sebagian besar standar yang menjadi bagian dari IFRS sebelumnya merupakan International Accounting Standards (IAS). IAS diterbitkan antara tahun 1973 sampai dengan 2001 oleh International Accounting Standards Committee (IASC). Pada bulan April 2001, IASB mengadospsi seluruh IAS dan melanjutkan pengembangan standar yang dilakukan.

Struktur IFRS

International Financial Reporting Standards mencakup:

• International Financial Reporting Standards (IFRS) – standar yang diterbitkan setelah tahun
• International Accounting Standards (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001

• Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) – setelah tahun 2001

• Interpretations yang diterbitkan oleh Standing Interpretations Committee (SIC) – sebelum tahun 2001 (www.wikipedia.org)

Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi. Yang pertama berkaitan dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya. Yang kedua adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca). Hal ketiga yang dimuat dalam standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan. Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan (Chariri, 2009).
Sumber: https://dhiasitsme.wordpress.com/2011/10/25/standar-akuntansi-keuangan-sak/

Konvergensi PSAK ke IFRS


http://nikenwp.blogspot.co.id/2016/05/konvergensi-psak-kedalam-ifrs.html?m=1

Perlakuan Akuntansi Pada Negara yang Termasuk Anglo Saxon dan Non Anglo Saxon

Published Mei 17, 2016 by robiatuladawiyah995

Pengertian Anglo Saxon

Anglo-Saxon adalah negara-negara maritim kepulauan yang terletak di Eropa. Sebutan ini dapat disederhanakan, Anglo-Saxon merupakan negara-negara yang termasukInggris Raya dan negara-negara lainnya di kepulauan Inggris. Anglo Saxon merupakan negara-negara berbudaya khas dan berbeda sejarah sosial budaya dengan negara-negara di daratan Eropa Barat lainnya yang disebut kontinental. Inggris, Irlandia, Amerika Serikat dan Australia adalah negara-negara yang disebut sebagai Anglo-Saxon.

Karakteristik Sistem Hukum Anglo Saxon

Sebelum menguraikan tentang bentuk perbandingan dan karakteristik sistem anglo saxon (coman law) terlebih dulu perlu diketahui bahwa sejarah pembentukan hukum di negara-negara eropa sama-sama menghendaki adanya satu hukum nasional atau unifikasi.

Berikut ini akan diuraikan bentuk dan karakteristik dari sistem hukum anglo saxon hukum pidana atau sering dikenal dengan sistem hukum coman law adalah sebagai berikut

1. Sistem hukum anglo saxon pada hakikatnya bersumber pada :

a. Custom
Merupakan sumber hukum tertua, oleh karena ia lahir dari dan berasal dari sebagian hukum Romawi, custom ini tumbuh dan berkembang dari kebiasaan suku anglo saxon yang hidup pada abad pertengahan. Pada abad ke 14 custom law akan melahirkan common law dan kemudian digantikan dengan precedent

b. Legislation
Berarti undang-undang yang dibentuk melalui parlemen. undang-undang yang demikian tersebut disebut dengan statutes. Sebelum abad ke 15, legislation bukanlah merupakan salah satu sumber hukum di Inggris, klarena pada waktu itu undang-undang dikeluarkan oleh raja dan Grand Council (terdiri dari kaum bangsawan terkemuka dan penguasa kota, dan pada sekitar abad ke 14 dilakukan perombakan yang kemudian dikenal dengan parlemen.

c. Case-Law
Sebagai salah satu sumber hukum, khsusnya dinegara Inggris merupakan ciri karakteristik yang paling utama. Seluruh hukum kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat tidak melalui parlemen, akan tetapi dilakukan oleh hakim, sehingga dikenal dengan judge made law, setiap putusan hakim merupakan precedent bagi hakim yang akan datang sehingga lahirlah doktrin precedent sampai sekarang

2. Sebagai konsekuensi dipergunakannya sistem case law dengan doktrin precedent yang merupakan ciri utama dari sistem hukum anglo saxon (Inggris) maka tidak sepenuhnya menganut sistem asas legalitas, dan hal tersebut dapat dilihat pada bukti sebagai berikut :

a. Adanya legislation sebagai sumber hukum disampaing custom law dan case law

b. Jika suatu perkara terjadi pertentangan antara case law dan statue law, maka pertama-tama akan dipergunakan case law, sedangkan statute law akan dikesampingkan.

3. Bertitik tolak dari doktrin precedent dimaksud maka kekuasaan hakim di sistem anglo saxon (comman law) sangat luas dalam memberikan penafsiran terhadap suatu ketentuan yang tercantum dalam undang-undang. Bahkan salah satu negara yang mengaut sistem ini yaitu Inggris diperbolehkan tidak sepenuhnya bertumpu pada ketentuan suatu undang-undang jika diyakini olehnya bahwa ketentuan dimaksud tidak dapat diterapkan dalam kasus pidana yang sedang dihadapinya. Dalam hal demikian haki dapat menjatuhkan putusan sesuai dengan kebiasaan-kebiasaan atau melaksanakan asas precedent sepenuhnya. Dilihat dari kekuasaan hakim pada sistem ini sangat luas dalam memberikan penafsiran tersebut, sehingga dapat membentuk hukum baru, maka nampaknya sistem hukum comman law (anglo saxon) kurang memperhatikan kepastian hukum.

4. Ajaran kesalahan dalam sistem hukum comman law dikenal dengan Mens-Rea yang dilandaskan pada maxim “Actus non est reus mens rea” yang berarti suatu perbuatan tidak mengakibatkan seseorang bersalah, kecuali jika pikiran orang itu jahat

5. Dalam sistem hukum anglo saxon atau comman law pertanggungjawaban pidana tergantung dari ada atau tidaknya “berbuat atau tidak berbuat sesuatu dan sikap bathin yang jahat. Namun demikian unsur sikap bathin yang jahat tersebut merupakan unsur yang mutlak dalam pertanggungjawaban pidana dan harus ada terlebih dahulu pada perbuatan tersebut sebelum dilakukan penuntutan. Dalam perkembangan selanjutnya unsur sikap bathin yang jahat tersebut tidak lagi dianggap sebagai syarat yang utama, misalnya pada delik-delik tentang ketertiban umum atau kesejahteraan umum.

6. Sistem hukum yang menganut sistem anglo saxon atau comman law tidak mengenal adanya perbedaan kejahatan dan pelanggaran, sebagaimana halnya di negara-negara yang menganut civil law atau eropa continental. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUH Pidana) sebagai hukum positif di negara Indonesia mengenal adanya perbedaan di atas.

7. Sistem hukum acara pidana yang berlaku di negara-negara comman law atau anglo saxon pada prinsipnya menganut sistem Acusatoir

Negara yang menganun anglo Saxon

Sistem hukum Anglo saxon diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.

Akuntansi Anglo Saxon (Eropa)

Sejarah Perkembangan Akuntansi
Perkembangan Akuntansi dari Sistem Pembukuan Berpasangan Pada awalnya, pencatatan transaksi perdagangan dilakukan dengan cara sederhana, yaitu dicatat pada batu, kulit kayu, dan sebagainya. Catatan tertua yang berhasil ditemukan sampai saat ini masih tersimpan, yaitu berasal dari Babilonia pada 3600 sebelum masehi. Penemuan yang sama juga diperoleh di Mesir dan Yonani kuno. Pencatatan itu belum dilakukan secara sistematis dan sering tidak lengkap. Pencatatan yang lebih lengkap dikembangkan di Italia setelah dikenal angka- angka desimal arab dan semakin berkembangnya dunia usaha pada waktu itu. Perkembangan akuntansi terjadi bersamaan dengan ditemukannya sistem pembukuan berpasangan (double entry system) oleh pedagang- pedagang Venesia yang merupakan kota dagang yang terkenal di Italia pada masa itu. Dengan dikenalnya sistem pembukuan berpasangan tersebut, pada tahun 1494 telah diterbitkan sebuah buku tentang pelajaran penbukuan berpasangan yang ditulis oleh seorang pemuka agama dan ahli matematika bernama Luca Paciolo dengan judul Summa de Arithmatica, Geometrica, Proportioni et Proportionalita yang berisi tentang palajaran ilmu pasti. Namun, di dalam buku itu terdapat beberapa bagian yang berisi palajaran pembukuan untuk para pengusaha. Bagian yang berisi pelajaran pembukuan itu berjudul Tractatus de Computis et Scriptorio. Buku tersebut kemudian tersebar di Eropa Barat dan selanjutnya dikembangkan oleh para pengarang berikutnya. Sistem pembukuan berpasangan tersebut selanjutnya berkembang dengan sistem yang menyebut asal negaranya, misalnya sistem Belanda, sistem Inggris, dan sistem Amerika Serikat. Sistem Belanda atau tata buku disebut juga sistem Kontinental. Sistem Inggris dan Amerika Serikat disebut Sistem Anglo- Saxon2. Perkembangan Akuntansi dari Sistem Kontinental ke Anglo- Saxon Pada abad pertengahan, pusat perdagangan pindah dari Venesia ke Eropa Barat. Eropa Barat, terutama Inggris menjadi pusat perdagangan pada masa revolusi industri. Pada waktu itu pula akuntansi mulai berkembang dengan pesat. Pada akhir abad ke-19, sistem pembukuan berpasangan berkembang di Amerika Serikat yang disebut accounting (akuntansi). Sejalan dengan perkembangan teknologi di negara itu, sekitar pertengahan abad ke-20 telah dipergunakan komputer untuk pengolahan data akuntansi sehingga praktik pembukuan berpasangan dapat diselesaikan dengan lebih baik dan efisien. Pada Zaman penjajahan Belanda, perusahaan- perusahaan di Indonesia menggunakan tata buku. Akuntansi tidak sama dengan tata buku walaupun asalnya sama-sama dari pembukuan berpasangan.

Akuntansi sangat luas ruang lingkupnya, diantaranya teknik pembukuan. Setelah tahun 1960, akuntansi cara Amerika (Anglo- Saxon) mulai diperkenalkan di Indonesia. Jadi, sistem pembukuan yang dipakai di Indonesia berubah dari sistem Eropa (Kontinental) ke sistem Amerika (Anglo- Saxon). Di Inggris, bursa efek pasar dan profesi akuntansi juga berpengaruh dalam proses akuntansi peraturan. Inggris laporan tahunan dan piutang terdiri dari laba konsolidasi dan akun rugi, neraca dan laporan arus kas. Untuk menilai review operasi secara tahunan, laporan direktur adalah harus selalu disertakan. Dalam praktek konsolidasi, metode pembelian biasanya diikuti meskipun dalam beberapa kasus, dan merger akuntansi atau metode penyatuan mungkin diperlukan. Berkaitan dengan praktek pengukuran mereka, Inggris menerapkan pendekatan konservatif daripada kebanyakan negara-negara Anglo Saxon dimana ada selisih penilaian kembali aktiva tetap seperti tanah dan bangunan untuk nilai pasar. Persediaan biaya juga ditentukan dengan metode masuk pertama-dalam metode-first out (FIFO) diizinkan untuk keperluan pajak, sedangkan-terakhir di-first-out (LIFO) Metode tidak diperbolehkan.
Dalam upaya untuk mengidentifikasi perbedaan perhitungan tahunan antar bangsa EC, Nobes (1992) membuat klasifikasi nya berkenaan dengan harmonisasi akuntansi dalam masyarakat Eropa dan proses perkembangan yang signifikan dengan daerah memeriksa pertama di mana perbedaan yang signifikan ada yang memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan akuntansi. Dia mengidentifikasi bidang-bidang berikut: publikasi dan audit; format akun; konservatisme dalam memberikan informasi akuntansi; kewajaran informasi yang dipublikasikan; dasar penilaian; praktek konsolidasi dan lain-lain sebagai realisasi dari latar belakang akuntansi yang berbeda, sehingga mempengaruhi perkembangan akuntansi di negara-negara. pada awal tahun 1930-an, di sebagian besar benua Eropa, konsolidasi merupakan perkembangan baru yang berasal dari negara-negara yang paling banyak diadopsi direktif ketujuh pada tahun 1985. Konservatisme juga dipengaruhi nilai-nilai akuntansi dengan cara yang berbeda. Sejauh isu keadilan dalam informasi keuangan yang bersangkutan, undang-undang perusahaan di Inggris, Irlandia, dan Belanda merupakan satu-satunya di negara-negara Eropa yang membutuhkan kewajaran dalam laporan keuangan yang diaudit. Ini didirikan di 4 Instruksi sebagai «dan adil pandangan yang benar». Dalam laporan keuangan Jerman, masih ada preferensi kecil untuk keadilan. pelaporan Keuangan masih latihan pembukuan yang akurat, yang harus memenuhi aturan rinci dan pengawasan inspektur pajak (Nobes, 1992). Tidak seperti Radebaugh dan Gray, Nobes mengidentifikasi perbedaan utama antara negara-negara Eropa dalam apa yang ia sebut klasifikasi dua kelompok.

Normalisasi laporan keuangan tahunan yang pantas bagi negara-negara Anglo-Saxon
terdiri dari:
• Isi laporan keuangan;
• Unsur-unsur deskriptif dari pengakuan, laporan keuangan dan penilaian tersebut
• Isi dari berbagai sel;
• Peraturan akuntansi, standar dan prosedur mengenai elaborasi dan
• penyajian laporan keuangan.

Sumber:

https://id.wikipedia.org/wiki/Anglo-Saxon

http://hukum-on.blogspot.co.id/2013/01/Perbandingan-Sistem-Hukum-Pidana-Anglo-Saxon-Dan-Sistem-Hukum-Pidana-Nasional.html

http://slowdownthing.blogspot.co.id/2009/11/ciri-ciri-negara-hukum-anglosaxon-dan.html

http://airdanruanggelap.blogspot.co.id/2013/04/anglo-saxon-eropa.html

 

Perlakuan Akuntansi Indonesia dalam Panama Papers

Published Mei 17, 2016 by robiatuladawiyah995

Apa itu Panama Papers?

Panama merupakan negara jasa seperti Singapore yang terkenal dengan perlakuan pajak khusus tax haven seperti beberapa negara kecil kepulauan lainnya yang sangat mengandalkan pada penerimaan jasa, dan banyak membebaskan pajak bagi perusahaan dari mana saja.

Hal ini secara legal tidak terlalu bermasalah, namun yang menjadi masalah adalah jika koruptor, penguasa diktator, mafia, kartel narkoba dan penjudi mulai menaruh dananya ditempat itu. Kerahasiaan merupakan inti dari bisnis seperti firma hukum Mossack Fonseca selain kepiawaian dalam administrasi dan menemukan investasi bagi para nasabahnya.

Kebocoran Dokumen Panama Papers

Sebuah kebocoran dokumen finansial berskala luar biasa mengungkapkan bagaimana 12 kepala negara (mantan dan yang masih menjabat) memiliki perusahaan di yuridiksi bebas pajak (offshore) yang dirahasiakan. Dokumen yang sama membongkar bagaimana orang-orang yang dekat dengan Presiden Rusia Vladimir Putin mengatur transfer dana sebesar US$ 2 miliar lewat berbagai bank dan perusahaan bayangan.

Setidaknya ada 128 politikus dan pejabat publik dari seluruh dunia yang namanya tercantum dalam jutaan dokumen yang bocor ini. Mereka terkait dengan berbagai perusahaan gelap yang sengaja didirikan di wilayah-wilayah surga bebas pajak (tax havens).

Total catatan yang terbongkar mencapai 11,5 juta dokumen. Keberadaan semua data ini memberikan petunjuk bagaimana firma hukum bekerjasama dengan bank untuk menjajakan kerahasiaan finansial pada politikus, penipu, mafia narkoba, sampai miliuner, selebritas dan bintang olahraga kelas dunia.

Temuan itu merupakan hasil investigasi sebuah organisasi wartawan global, International Consortium of Investigative Journalists, sebuah koran dari Jerman SüddeutscheZeitung dan lebih dari 100 organisasi pers dari seluruh dunia. Satu-satunya media di Indonesia yang terlibat dalam proyek investigasi ini adalah Tempo.

Dokumen yang diperoleh konsorsium jurnalis global ini mengungkapkan keberadaan perusahaan di kawasan surga pajak (offshore companies) yang dikendalikan perdana menteri dari Islandia dan Pakistan, Raja Arab Saudi, dan anak-anak Presiden Azerbaijan.

Ada juga perusahaan gelap yang dikendalikan sedikitnya 33 orang dan perusahaan yang masuk daftar hitam pemerintah Amerika Serikat karena hubungan sebagian dari mereka dengan kartel narkoba Meksiko, organisasi teroris seperti Hezbollah atau terkoneksi dengan negara yang pernah mendapat sanksi internasional seperti Korea Utara dan Iran.

Satu dari perusahaan itu bahkan menyediakan bahan bakar untuk pesawat jet yang digunakan pemerintah Suriah untuk mengebom dan menewaskan ribuan warga negaranya sendiri. Demikian ditegaskan seorang pejabat pemerintah Amerika Serikat.

“Temuan ini menunjukkan bagaimana dalamnya praktek yang merugikan dan kejahatan di perusahaan-perusahaan yang sengaja didirikan di yuridiksi asing (offshore),” kata Gabriel Zucman, ekonomis dari University of California, Berkeley, AS dan penulis buku ‘The Hidden Wealth of Nations: The Scourge of Tax Havens’.

Zucman yang mengetahui proses investigasi kebocoran dokumen ini menegaskan bahwa publikasi atas dokumen rahasia ini seharusnya mendorong pemerintah untuk bekerjasama memberikan sanksi tegas pada yurisdiksi dan institusi yang terlibat dalam jejaring kerahasiaan finansial di dunia offshore.

Politisi dan Pengusaha Indonesia

Di Indonesia, nama-nama para miliarder ternama yang setiap tahun langganan masuk daftar orang terkaya versi Forbes Indonesia bertebaran dalam dokumen Mossack. Menurut tempo, mereka diantaranya:

  1. James Riady (grup Lippo)
  2. Franciscus Welirang (Direktur PT Indofood Sukses Makmur)
  3. Rini Soemarno Menteri BUMN
  4. Rini Soemarno Menteri BUM

Pajak dan Zakat Panama Papers

Menghindari pajak dan zakat?

Pastilah semua orang ingin menghindari dan mengelak dari pajak karena membayar pajak adalah mengurangi apa yang dimiliki. Namun seperti yang pernah dikatakan oleh Benjamin Franklin (1706-1790) bahwa pajak sama dengan kematian, keduanya adalah pasti.

Suka tidak suka, Pasal 23A UUD 1945 menyatakan kewajiban pajak bagi siapapun yang tinggal di Indonesia dengan ketentuan berlaku yang kemudian ditambah dengan undang–undang perpajakan yang terperinci.

Boleh dikatakan hampir sama dengan pajak, sebagian masyarakat muslim ingin menghindari atau mengelak dari kewajiban berzakat.

Mahmoud El-Gamal, seorang Guru Besar di Rice University, Houston, Amerika, pernah mengatakan kepada penulis bahwa banyak orang kaya muslim di berbagai negara yang hidup mewah tapi tidak mau membayar zakat. Padahal, rumah yang ditinggalinya dengan segala perabotnya bernilai milyaran dolar.

Kesadaran membayar zakat dengan perhitungan yang benar juga masih minim di Indonesia, buktinya potensi pengumpulan zakat masih sangat rendah dari apa yang diharapkan. Salah satu penyebabnya adalah karena tidak ada perintah wajib pungut zakat.

Adapun perhitungan serta penyerahan kepada penerima zakat (mustahik) diserahkan sepenuhnya kepada pembayar zakat (muzakki).

Lain halnya ketika masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a yang memerangi siapapun yang tidak membayarkan zakat kepadanya selaku pemimpin setelah Rasulullah SAW wafat (Kitab Bidayah Wan Nihayah hal 84).

Para aktivis zakat saat ini hanya mampu mengingatkan tentang kewajiban zakat yang pada dasarnya bukan mengurangi harta tetapi untuk menyucikan dan membersihkan yang akan berakhir dengan keberkahan.

Jadi bisa saja orang- orang kaya yang ada dalam daftar Panama Papers juga melakukan pengelakan zakat (zakat evasion) atau mungkin juga tidak, hanya yang bersangkutan dan Allah SWT yang tahu.

Yang pasti, ketika mereka terbukti mengelak dari kewajiban pajak, mereka mungkin akan mendapatkan sangsi atau hukuman dari pemerintah.

Sementara, kalau benar mereka tidak menunaikan kewajiban zakat, maka pasti keberkahan harta mereka akan lenyap secara perlahan, dan hukuman Allah pasti lebih pedih dari hukuman di dunia.

“Tidaklah seorang pemilik harta benda yang tidak membayar zakatnya, melainkan pada hari kiamat akan dibuatkan untuknya seterika api yang dipanaskan di neraka Jahannam, kemudian diseterikakan pada lambungnya, dahinya dan punggungnya” (HR. Muslim No. 1648, shahih). Wallahu a’lam bis-shawaab. Salam Sakinah!

Referensi:

http://perantara.net/kebocoran-data-panama-papers/https://investigasi.tempo.co/panama/

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/04/12/181225326/Pajak.dan.Zakat.Panama.Papers

 

Mengapa Harus Belajar Akuntansi International?

Published Maret 29, 2016 by robiatuladawiyah995

     Sebelum membahas mengapa kita harus mempelajari Akuntansi International. Kita harus mengetahui apa igu akuntansi international. Akuntansi internasional adalah akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia. Perkembangan akuntansi internasional sekarang ini semakin pesat dan perhatian profesi akuntan pun terhadap masalah ini semakin besar.
     Akuntansi International penting untuk di pelajari bagi seorang akuntan karena akuntansi ini berkaitan tentang setiap standar akuntansi atau laporan keuangan pada setiap negara. Untuk menghasilkan laporan keuangan kita harus membuat sesuai standar yang telah ditetapkan oleh standar akuntansi yang umum digunakan di berbagai negara. Jika suatu negara memerlukan laporan keuangan suatu perusaan untuk melakukan kerja sama antar negara, maka pengguna informasi negara tersebut dapat mwngerti dengan jelas apa yang tercantum pada isi laporan keuangan yang dibuat.
     Akuntansi international penting untuk mengetahui perkembangan akuntansi yang sedang berlangsung pada negara-negara lain.

Referensi:
http://anith-nithajie.blogspot.co.id/2013/06/akuntansi-internasional.html?m=1

Tulisan 4: Pwmbahasan dan kesimpulan kasus PT. Great River International

Published Januari 9, 2016 by robiatuladawiyah995

PEMBAHASAN KASUS

            Akuntan Publik (AP) Justinus Aditya Sidharta mulai menjadi auditor Great River sejak 2001. Saat itu perusahaan masih kesulitan membayar utang US$150 Juta kepada Deutsche Bank. Pada 2002, Great River mendapat potongan pokok utang 85 persen dan sisa utang dibayar menggunakan pinjaman dari Bank Danamon. Setahun kemudian Great River menerbitkan obligasi Rp 300 miliar untuk membayar pinjaman tersebut. “Kami hanya tahu kondisi perusahaan pada rentang 2001-2003,” kata Justinus.
Kasus Great River berawal pada sekitar bulan Juli hingga September 2004. PT Bank Mandiri telah membeli obligasi PT Great River International, Tbk sebesar Rp50 miliar dan memberi fasilitas Kredit Investasi;  Kredit Modal Kerja;  dan Non Cash Loan kepada PT. Great River Internasional senilai lebih dari Rp265 milyar yang diduga mengandung unsur melawan hukum karena obligasi tersebut default dan kreditnya macet. Obligasi tersebut saat ini berstatus default atau gagal, sedangkan kreditnya macet. Pembelian obligasi dan pemberian kredit itu diduga kuat melawan hukum.
Kronologi Kasus 23 Nopember 2005
Sejak Agustus 2005, Bapepam menyidik akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan Great River tahun buku 2003. Bapepam telah menemukan adanya:
a.       Overstatement atas penyajian akun penjualan dan piutang dalam Laporan Keuangan GRIV per 31 Desember 2003; dan
b.      Penambahan aktiva tetap perseroan, khususnya yang terkait dengan penggunaan dana hasil emisi obligasi, yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Ketua Bapepam Fuad Rahmany menyatakan telah menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan perusahaan tekstil tersebut. “Dalam kasus Great River ini, akuntan dengan emitennya terlibat konspirasi,” katanya. Tapi dia tidak bersedia menjelaskan secara detail praktek konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River itu. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Bapepam pada tanggal 22 Nopember 2005 meningkatkan Pemeriksaan atas kasus GRIV ke tahap Penyidikan. Sehubungan dengan tindakan Penyidikan tersebut, Bapepam telah dan akan berkoordinasi dengan instansi penegak hukum terkait.
29 Maret 2006
ECW Neloe Dirut Bank Mandiri memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa terkait kredit macet PT Great River Internasional (PT GRI) yang bersangkutan diperiksa dalam dugaan penyimpangan pembelian obligasi PT GRI oleh Bank Mandiri.
17 Mei 2006
Sunyoto Tanudjaya (ST) bos PT. Great River jadi buronan keberadaannya tidak di ketahui hingga saat ini. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan surat perintah penangkapan. Sekarang dia masih buron.
28 November 2006
Menteri Keuangan (Menkeu) RI terhitung sejak tanggal 28 Nopember 2006 telah membekukan izin Akuntan Publik (AP) Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun. Sanksi tersebut diberikan karena Justinus terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Great River International Tbk (Great River) tahun 2003.
Selama izinnya dibekukan, Justinus dilarang memberikan jasa atestasi (pernyataan pendapat atau pertimbangan akuntan publik) termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit khusus. Dia juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik (KAP). Namun yang bersangkutan tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan untuk mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Pembekuan izin oleh Menkeu ini merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BPPAP) Nomor 002/VI/SK-BPPAP/VI/2006 tanggal 15 Juni 2006 yang membekukan Justinus dari keanggotaan Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2006 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003 yang menyatakan bahwa AP dikenakan sanksi pembekuan izin apabila AP yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari IAI dan atau IAI-KAP.
04 Desember 2006
Pengumuman oleh PT Bursa Efek Surabaya bahwa PT. Great River Internasional Tbk memenuhi kriteria delisting dengan menunjuk keterlambatan penyampaian laporan keuangan:
·         Untuk tanggal yang berakhir pada 31 Desember2004 (audited)
·         Untuk tanggal yang berakhir pada 30 Juni 2005
·         Untuk tanggal yang berakhir pada 31 Desember2005 (audited)
·         Untuk tanggal yang berakhir pada 30 Juni 2006

08 Desember 2006
Kasus Great River semakin mencuat setelah adanya temuan auditor investigasi Aryanto, Amir Jusuf, dan Mawar, yang menemukan indikasi penggelembungan account penjualan, piutang, dan aset hingga ratusan miliar rupiah di Great River. Akibatnya, Great River mengalami kesulitan arus kas dan gagal membayar utang.
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) melimpahkan kasus penyajian laporan keuangan PT Great River International Tbk. ke Kejaksaan Tinggi. Ketua Bapepam Fuad Rahmany menyatakan telah menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan perusahaan tekstil tersebut. “Dalam kasus Great River ini, akuntan dengan emitennya terlibat konspirasi,” katanya. Tapi dia tidak bersedia menjelaskan secara detail praktek konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River itu.
Fuad hanya menyatakan tugas akuntan adalah hanya memberikan opini atas laporan perusahaan. Akuntan, kata dia, tidak boleh melakukan segala macam rekayasa dalam tugasnya. “Karena ada sanksi berat untuk (rekayasa) itu,” katanya.
Seperti diketahui, sejak Agustus lalu, Bapepam menyidik akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan Great River tahun buku 2003. Bapepam juga sudah menetapkan empat anggota direksi Great River sebagai tersangka, termasuk pemiliknya, SunjotoTanudjaja. Penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan adanya indikasi penipuan dalam penyajian laporan keuangan. Pasalnya, Bapepam menemukan kelebihan pencatatan atau overstatement penyajian account penjualan dan piutang dalam laporan tersebut. Kelebihan itu berupa penambahan aktiva tetap dan penggunaan dana hasil emisi obligasi yang tanpa pembuktian.
Akibatnya, Great River kesulitan arus kas. Perusahaan tidak mampu membayar utang Rp 250 miliar kepada Bank Mandiri dan gagal membayar obligasi senilai Rp 400 miliar.
Kuasa hukum Sunjoto Tanudjaja, J. Pieter Nazar, menyatakan sudah mengetahui kliennya akan disangkakan terlibat dalam manipulasi laporan keuangan Great River bersama oknum akuntan publik.
20 Desember 2006
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah melimpahkan kasus penyajian laporan keuangan Great River ke Kejaksaan Agung pada tanggal 20 Desember 2006. Dalam laporan tersebut, empat anggota direksi perusahaan tekstil itu ditetapkan menjadi tersangka, termasuk pemiliknya, Sunjoto Tanudjaja. Bapepam menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River. Tak tertutup kemungkinan, Akuntan Publik yang menyajikan laporan keuangan Great River itu ikut menjadi tersangka.
02 April 2007
Menunjuk Pengumuman Bursa No. Peng-01/BEJ-PSJ/SPT/01-2005 tertanggal 13 Januari 2005 mengenai suspensi perdagangan saham GRIV yang telah berjalan lebih dari 2 (dua) tahun, serta kondisi PT Great River International Tbk yang saat ini tidak berjalan normal (operasional perusahaan lumpuh) sesuai kapasitas yang ada dan dipandang berpengaruh terhadap going concern Perusahaan Tercatat, dimana belum terdapat indikasi pemulihan yang memadai atas kondisi tersebut, maka mengacu pada Peraturan Pencatatan PT Bursa Efek Jakarta Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa angka III.3.1, Bursa menghapus pencatatan saham Perusahaan Tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan ini apabila Perusahaan Tercatat mengalami sekurang-kurangnya satu kondisi di bawah ini :
1.      Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai;
2.      Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Atas dasar hal tersebut, Bursa Efek Jakarta memutuskan untuk menghapuskan pencatatan Efek PT Great River International Tbk. yang berlaku efektif pada tanggal 2 Mei 2007. Selain itu terdapat pertimbangan lain yang mendasari keputusan penghapusan pencatatan Efek Perseroan yaitu belum dipenuhinya kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan kewajiban finansial Perseroan kepada Bursa berupa penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Auditan Tahun 2004 dan 2005 serta Laporan Keuangan Triwulan I, Tengah Tahunan dan Triwulan III Tahun 2005 dan 2006 serta denda keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan baik Auditan maupun triwulanan tahun 2004, 2005 dan 2006 dan pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (ALF) tahun 2005 dan 2006 hingga saat dikeluarkannya pengumuman ini.

Kesimpulan

Salah satu hal yang ditekankan pasca skandal ini adalah perlunya etika profesi. Selama ini bukan berarti etika professi tidak penting bahkan sejak awal professi akuntan sudah memiliki dan terus menerus memperbaiki Kode Etik Professinya baik di USA maupun di Indonesia. Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota professi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan pegawai. Kenyataannya konsep etika yang selama ini dijadikan penopang untuk menegakkan praktik yang sehat yang bebas dari kecurangan tampaknya tidak cukup kuat menghadapi sifat sifat “selfish dan egois”, kerakusan ekonomi yang dimiliki setiap pelaku pasar modal, dan manajemen yang bermoral rendah yang hanya ingin mementingkan keuntungan ekonomis pribadinya.
Profesi akuntan publik bisa dikatakan sebagai salah satu profesi kunci di era globalisasi untuk mewujudkan era transparansi bisnis yang fair, oleh karena itu kesiapan yang menyangkut profesionalisme mensyaratkan hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi yaitu: keahlian, berpengetahuan dan berkarakter. Dalam kenyataannya, banyak akuntan yang tidak memahami kode etik profesinya sehingga dalam prakteknya mereka banyak melanggar kode etik. Hal ini menyebabkan menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap profesi akuntansi. Kondisi ini diperburuk dengan adanya perilaku beberapa akuntan yang sengaja melanggar kode etik profesinya demi memenuhi kepentingan mereka sendiri.
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Kasus PT Great River International, Tbk di atas, yang melibatkan akuntan publik Justinus Aditya Sidharta, dianggap telah menyalahi aturan mengenai kode etik profesi akuntan, terutama yang berkaitan dengan integritas dan objektivitas. Akuntan publik Justinus Aditya Sidharta dianggap telah melakukan tindak kebohongan publik, dimana dia tidak melaporkan kondisi keuangan PT Great River International, Tbk secara jujur.
Menurut pengertiannya, integritas dapat berarti kepatuhan terhadap nilai-nilai moral, prinsip-prinsip, serta nilai-nilai lainnya yang terdapat dalam masyarakat pada umumnya. Pelanggaran integritas berarti seseorang telah melanggar aturan-aturan yang telah disepakati secara umum. Sedangkan objektivitas merupakan pernyataan jujur dan apa adanya terhadap suatu hal. Pelanggaran objektivitas menunjukkan bahwa seseorang telah berani melakukan tindak kebohongan / kecurangan dalam melakukan suatu hal. Kedua nilai ini, bersama dengan independensi, merupakan nilai dasar yang harus dimiliki oleh seorang akuntan publik agar seorang akuntan publik dapat menghasilkan suatu laporan yang sifatnya akurat dan dapat dipercaya. Tanpa adanya nilai-nilai dasar tersebut, seorang akuntan publik tidak ada bedanya dengan seorang penjahat yang tidak bermoral.

Sumber;
http://tugas-fendy.blogspot.co.id/2013/11/kasus-pelanggaran-etika-pt-great-river.html?m=1

Tulisan ke 3: kasus PT Great River International

Published Januari 9, 2016 by robiatuladawiyah995

PT Great River International mengalami perkembangan yang sangat pesat hal ini ditandai dengan diperolehnya beberapa kali penghargaan dari majalah Asiamoney dan berhasil lulus sertifikasi ISO 9002 untuk quality management. Namun mulai tahun 2002, PT. Great River International mulai mengalami kesulitan keuangan dengan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga.
Permohonan PKPU tersebut diajukan sehubungan dengan permohonan pailit yang diajukan oleh Citibank atas utang senilai US $10 juta yang berasal dari US $ 2 juta dari Revolving Credit Agreement pada 16 Februari 1994 dan US $ 8 juta dari Revolving Credit Agreement-Domestic Trade Payable Onshore tanggal 16 November 1995. PT Great River International memperkirakan jumlah kewajibannya yang telah dan akan jatuh tempo, di luar utangnya kepada Citibank, adalah sebesar US $179.291.292. Sedangkan total aset yang dimiliki diperkirakan sebesar Rp1.674.716.315.355. Perusahaan garmen PT Great River International Tbk membukukan laba bersih sebesar Rp 1,023 trilyun per September 2002, melonjak dari periode yang sama tahun sebelumnya yang masih membukukan rugi bersih Rp 11,298 milyar. Demikian dikemukakan Dirut Great River Sunjoto Tanudjaja dalam laporan keuangan kepada Bursa Efek Jakarta (BEJ).
Lonjakan laba bersih itu lebih disebabkan adanya pendapatan pos luar biasa dari hasil restrukturisasi utang sebesar Rp 1,277 trilyun. Dari total utang sebesar 172,5 juta dollar AS, Great River memperoleh potongan utang (hair cut) sebesar 85 persen atau untuk setiap dollar utangnya, perseroan hanya membayar 15 sen. Oleh karena itu, pos-pos yang tadinya untuk membayar utang, karena ada koreksi pembukuan, berubah menjadi keuntungan. Secara langsung, pendapatan dari pos luar biasa tersebut tidak mempengaruhi aliran dana tunai (cashflow) perusahaan, tetapi mengubah struktur keuangan perseroan menjadi positif. Sebagaimana dialami berbagai emiten lainnya, perusahaan garmen ini mengalami kesulitan keuangan semenjak krisis ekonomi tahun 1998. Melonjaknya nilai tukar dollar AS terhadap rupiah membuat nilai utang perseroan melejit ke atas. Proses restrukturisasi yang sudah dirintis manajemen selama 4 tahun, sejak tahun 1998 tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan penandatanganan scheme buy back (skema pembelian kembali) utang pada bulan Agustus 2002.
Pada tahun 2005, salah satu pemegang saham PT. Great River International Tbk mengajukan diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menindaklanjuti hasil audit investigasi Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf dan Mawar. Dalam RUPLSB tersebut, akan dimintakan persetujuan pelaksanaan kuasi reorganisasi terhadap hasil audit investigasi terhadap perseroan yang dilakukan oleh KAP Amir Abadi Jusuf & Mawar pada November 2005. Selain itu, RUPLSB juga akan meminta persetujuan soal restrukturisasi seluruh utang perseroan yakni mengkonversi sebagian atau seluruh utang menjadi saham perseroan. Termasuk pula persetujuan soal penambahan modal sehubungan dengan konversi sebagian atau seluruh utang perseroan menjadi saham perseroan. Akuntan publik Justinus Aditya Sidharta diindikasi melakukan kesalahan dalam mengaudit laporan keuangan PT. Great River Internasional, Tbk. Kasus tersebut muncul setelah adanya temuan auditor investigasi dari Bapepam yang menemukan indikasi penggelembungan account penjualan, piutang dan asset hingga ratusan milyar rupiah pada laporan keuangan Great River yang mengakibatkan perusahaan tersebut akhirnya kesulitan arus kas dan gagal dalam membayar utang. Berdasarkan investigasi tersebut Bapepam menyatakan bahwa akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan Great River ikut menjadi tersangka.
Oleh karenanya Menteri Keuangan RI terhitung sejak tanggal 28 November 2006 telah membekukan izin akuntan publik Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Great River tahun 2003. Dalam konteks skandal keuangan di atas, muncullah pertanyaan apakah trik-trik rekayasa tersebut mampu terdeteksi oleh akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tersebut atau sebenarnya telah terdeteksi namun auditor justru ikut mengamankan praktik kejahatan tersebut. Tentu saja jika yang terjadi adalah auditor tidak mampu mendeteksi trik rekayasa laporan keuangan maka yang menjadi inti permasalahannya adalah kompetensi atau keahlian auditor tersebut. Namun jika yang terjadi justru akuntan publik ikut mengamankan praktik rekayasa tersebut, seperti yang terungkap juga pada skandal yang menimpa Enron, Andersen, Xerox, WorldCom, Tyco, Global Crossing, Adelphia dan Walt Disney (Sunarsip 2002 dalam Christiawan 2003:83) maka inti permasalahannya adalah independensi auditor tersebut. Terkait dengan konteks inilah, muncul pertanyaan seberapa tinggi tingkat kompetensi dan independensi auditor saat ini dan apakah kompetensi dan independensi auditor tersebut berpengaruh terhadap kualitas audit yang dihasilkan oleh akuntan publik. Kualitas audit ini penting karena dengan kualitas audit yang tinggi maka akan dihasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya sebagai dasar pengambilan keputusan.
Auditor yang berpengalaman mempunyai pemahaman yang lebih baik atas laporan keuangan. Mereka juga lebih mampu memberi penjelasan yang masuk akal atas kesalahan-kesalahan dalam laporan keuangan dan dapat mengelompokkan kesalahan berdasarkan pada tujuan audit dan struktur dari sistem akuntansi yang mendasari. Namun sesuai dengan tanggung jawabnya untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan suatu perusahaan, maka akuntan publik tidak hanya perlu memiliki kompetensi atau keahlian saja tetapi juga harus independen dalam mengaudit. Tanpa adanya independensi, auditor tidak berarti apa-apa. Masyarakat tidak percaya akan hasil audit dari auditor sehingga masyarakat tidak akan meminta jasa pengauditan dari auditor. Atau dengan kata lain, keberadaan auditor ditentukan oleh independensinya (Supriyono, 1988).
Standar umum kedua (SA seksi 220 dalam SPAP, 2001) menyebutkan bahwa “Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor“. Standar ini mengharuskan bahwa auditor harus bersikap independen (tidak mudah dipengaruhi), karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Dengan demikian ia tidak dibenarkan untuk memihak. Auditor harus melaksanakan kewajiban untuk bersikap jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan, namun juga kepada kreditor dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas laporan keuangan audited.
Bapepam menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan konsolidasi Great River. Tak tertutup kemungkinan, Akuntan Publik yang menyajikan laporan keuangan Great River itu ikut menjadi tersangka. Menteri Keuangan (Menkeu) RI terhitung sejak tanggal 28 Nopember 2006 telah membekukan izin Akuntan Publik (AP) Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun. Sanksi tersebut diberikan karena Justinus terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Great RiverInternational Tbk (Great River) tahun 2003.
Selama izinnya dibekukan, Justinus dilarang memberikan jasa atestasi (pernyataan pendapat atau pertimbangan akuntan publik) termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit khusus. Dia juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik (KAP). Namun yang bersangkutan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan untuk mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu ini merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BPPAP) Nomor 002/VI/SK-BPPAP/VI/2006 tanggal 15 Juni 2006 yang membekukan Justinus dari keanggotaan Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2006 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003 yang menyatakan bahwa AP dikenakan sanksi pembekuan izin apabila AP yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari IAI dan atau IAI-KAP. Menurut Fuad Rahmany, Ketua Bapepam-LK, pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap AP yang memeriksa laporan keuangan Great River. Kalau ditemukan unsur pidana dalam penyidikan itu, maka AP tersebut bisa dijadikan sebagai tersangka. “Kita sedang proses penyidikan terhadap AP yang bersangkutan. Kalau memang nanti ditemukan ada unsur pidana, maka dia akan kita laporkan juga Kejaksaan,” ujar Fuad.
Seperti diketahui, sejak Agustus lalu, Bapepam menyidik akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan Great River tahun buku 2003. Fuad menyatakan telah menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River. Sayangnya, dia tidak bersedia menjelaskan secara detail praktek konspirasi dalam penyajian laporan keuangan emiten berkode saham GRIV itu. Fuad juga menjelaskan tugas akuntan adalah hanya memberikan opini atas laporan perusahaan. Akuntan, menurutnya, tidak boleh melakukan segala macam rekayasa dalam tugasnya. “Dia bisa dikenakan sanksi berat untuk rekayasa itu,” katanya untuk menghindari sanksi pajak.Menanggapi tudingan itu, Kantor akuntan publik Johan Malonda & Rekan membantah telah melakukan konspirasi dalam mengaudit laporan keuangan tahunan Great River. Deputy Managing Director Johan Malonda, Justinus A. Sidharta, menyatakan, selama mengaudit buku Great River, pihaknya tidak menemukan adanya penggelembungan account penjualan atau penyimpangan dana obligasi. Namun dia mengakui metode pencatatan akuntansi yang diterapkan Great River berbeda dengan ketentuan yang ada. “Kami mengaudit berdasarkan data yang diberikan klien,” kata Justinus.
Menurut Justinus, Great River banyak menerima order pembuatan pakaian dari luar negeri dengan bahan baku dari pihak pemesan. Jadi Great River hanya mengeluarkan ongkos operasi pembuatan pakaian. Tapi saat pesanan dikirimkan ke luar negeri, nilai ekspornya dicantumkan dengan menjumlahkan harga bahan baku, aksesori, ongkos kerja, dan laba perusahaan. Justinus menyatakan model pencatatan seperti itu bertujuan menghindari dugaan dumping dan sanksi perpajakan. Sebab, katanya, saldo laba bersih tak berbeda dengan yang diterima perusahaan. Dia menduga hal itulah yang menjadi pemicu dugaan adanya penggelembungan nilai penjualan. Sehingga diinterpretasikan sebagai menyembunyikan informasi secara sengaja. Johan Malonda & Rekan mulai menjadi auditor Great River sejak 2001. Saat itu perusahaan masih kesulitan membayar utang US$150 Juta kepada Deutsche Bank. Pada 2002, Great River mendapat potongan pokok utang 85 persen dan sisa utang dibayar menggunakan pinjaman dari Bank Danamon. Setahun kemudian Great River menerbitkan obligasi Rp 300 miliar untuk membayar pinjaman tersebut. “Kami hanya tahu kondisi perusahaan pada rentang 2001 – 2003,” kata Justinus.

Sebelumnya Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah melimpahkan kasus penyajian laporan keuangan konsolidasi Great River ke Kejaksaan Agung pada tanggal 20 Desember 2006. Dalam laporan tersebut, empat anggota direksi perusahaan tekstil itu ditetapkan menjadi tersangka, termasuk pemiliknya, SunjotoTanudjaja. Kasus tersebut muncul setelah adanya temuan auditor investigasi Aryanto, Amir Jusuf, dan Mawar, yang menemukan indikasi penggelembungan account penjualan, piutang, dan aset hingga ratusan miliar rupiah di Great River. Akibatnya, Great River mengalami kesulitan arus kas dan gagal membayar utang. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam terdapat indikasi penipuan dalam penyajian laporan keuangan. Pasalnya, Bapepam menemukan kelebihan pencatatan atau overstatement penyajian account penjualan dan piutang dalam laporan tersebut. Kelebihan itu berupa penambahan aktiva tetap dan penggunaan dana hasil emisi obligasi yang tanpa pembuktian. Akibatnya, Great River kesulitan arus kas. Perusahaan tidak mampu membayar utang Rp 250 miliar kepada Bank Mandiri dan gagal membayar obligasi senilai Rp 400 miliar.

Sumber :
http://tugas-fendy.blogspot.co.id/2013/11/kasus-pelanggaran-etika-pt-great-river.html?m=1

PERKEMBANGAN ETIKA BISNIS PADA ABAD 21

Published Desember 28, 2015 by robiatuladawiyah995

Pengertian Etika

Etika biasa disebut sebagai ilmu yang mempelajari tentang apa yang biasa dilakukan. pendeknya etika adalah ilmu yang secara khusus menyoroti perilaku manusia dari segi moral bukan dari fisik, etnis dan sebagainya. Definisi etika sangat beraneka ragam tetapi memiliki satu pengertian yang sama yaitu pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal baik secara ekonomi / sosial. Selain itu etika juga merupakan salah satu disiplin pokok dalam filsafat, ia merefleksikan bagaimana manusia harus hidup agar berhasil menjadi sebagai manusia. (Franz Magnis-Suseno :1999)

Pengertian Etika Bisnis

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.

Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :

1. Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.

2. Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.

3. Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.

Etika bisnis yang harus dipahami dan dilakukan para profesional, antara lain:[1]

1. Sebutkan nama lengkap
Dalam situasi berbisnis, mitra sebaiknya menyebutkan nama lengkap saat berkenalan. Namun jika namanya terlalu panjang atau sulit diucapkan, akan lebih baik jika sedikit menyingkat.

2. Berdirilah saat memperkenalkan diri
Berdiri saat mengenalkan diri akan menegaskan kehadiran mitra. Jika kondisinya tidak memungkinkan untuk berdiri, setidaknya mundurkan kursi, dan sedikit membungkuk agar orang lain menilai positif kesopanan motra.

3. Ucapkan terima kasih secukupnya
Dalam percakapan bisnis dengan siapapun, bos atau mitra perusahaan, hanya perlu mengucapkan terima kasih satu atau dua kali. Jika mengatakannya berlebihan, orang lain akan memandang kalau mitranya sangat memerlukannya dan sangat perlu bantuan.

3. Kirim ucapan terima kasih lewat email setelah pertemuan bisnis
Setelah mitra menyelesaikan pertemuan bisnis, kirimkan ucapan terima kasih secara terpisah ke email pribadi rekan bisnis Anda. Pengiriman lewat email sangat disarankan, mengingat waktu tibanya akan lebih cepat.

4. Jangan duduk sambil menyilang kaki
Tak hanya wanita, pria pun senang menyilangkan kakinya saat duduk. Namun dalam kondisi kerja, posisi duduk seperti ini cenderung tidak sopan. Selain itu, posisi duduk seperti ini dapat berdampak negatif pada kesehatan.

5. Tuan rumah yang harus membayar
Jika mengundang rekan bisnis untuk makan di luar, maka sang mitralah yang harus membayar tagihan. Jika sang mitra seorang perempuan, sementara rekan bisnis atau klien, laki-laki, ia tetap harus menolaknya. Dengan mengatakan bahwa perusahaan yang membayarnya, bukan uang pribadi.

Aspek-aspek Etika Bisnis

Transaksi bisnis
Hal inilah yang membuat komunitas pebisnis terus tumbuh dan interaksi bisnis tetap berjalan. Namun sayangnya pelanggaran etika dalam berbisnis juga banyak disumbang oleh aspek yang satu ini. Penipuan dam transaksi bisnis ditambah transaksi bisnis yang tak transparan membuat etika yang seharusnya dihormati menjadi tercoreng. Hal ini tentu akan membuat hubungan bisnis menjadi kurang sehat dan bahkan ada pihak yang dirugikan. Jika hal tersebut sampai terjadi maka bisnis tersebut sudah mengarah ke kriminalitas yang bisa merugikan.

Pelanggaran Etika Bisnis

Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pebisnis dilatarbelakangi oleh berbagai hal. Salah satu hal tersebut adalah untuk mencapai keuntungan yang sebanyak-banyaknya, tanpa memikirkan dampak buruk yang terjadi selanjutnya. Faktor lain yang membuat pebisnis melakukan pelanggaran antara lain :
1.
Banyaknya kompetitor baru dengan produk mereka yang lebih menarik
2. Ingin menambah pangsa pasar
3. Ingin menguasai pasar.

Perkembangan Etika bisnis

dan moralitas untuk menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis.

B. PERKEMBANGAN ETIKA BISNIS

Berikut perkembangan etika bisnis menurut Bertens (2000):

1.      Situasi Dahulu

Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.

2.      Masa Peralihan: tahun 1960-an ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.

3.      Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.

4.      Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN).

5.      Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.

Pada saat etika bisnis menjadi fenomena global inilah etika bisnis tidak terbatas lagi pada dunia barat. Pembenaran tentang konsep etika bisnis yang dikemukakan oleh Richard de George yang menyebutkan bahwa  etika bisnis bersifat nasional, internasional dan global seperti bisnis itu sendiri kemudian menjadi kenyataan. Etika bisnis pada saat itu juga memasuki wilayah asia, terutama pada negara yang ekonomi paling kuat di luar negara barat yaitu Jepang. Menyusul etika bisnis di India,  prakteknya dilakukan oleh management center for human values di Kalkuta tahun 1992.

Perkembangan Etika Bisnis di Indonesia yang dapat kita sebut Etika Bisnis Pancasila mengacu pada setiap sila. Menurut Bung Karno, pada pidato kelahiran Pancasila 1 Juni 1945, Pancasila dapat diperas menjadi Sila Tunggal, yaitu Gotong Royong, atau Tri Sila sebagai berikut:
1.   Socio-nasionalisme(Kebangsaan dan Peri Kemanusiaan)
2.   Socio-demokrasi (Demokrasi/ Kerakyatan, dan Kesejahteraan Sosial); dan
3.   Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa

Syarat mutlak dapat diwujudkannya Etika Bisnis Pancasila adalah mengakui terlebih dahulu Pancasila sebagai ideologi bangsa, sehingga asas-asasnya dapat menjadi pedoman perilaku setiap individu dalam kehidupan ekonomi dan bisnis sehari-hari. Baru sesudah asas-asas Pancasila benar-benar dijadikan pedoman etika bisnis, maka praktek-praktek bisnis dapat dinilai sejalan atau tidak dengan pedoman moral sistem Ekonomi Pancasila.

Etika bisnis dalam tinjauan di indonesia bisa kita refleksikan pada kondisi krisis ekonomi sekarang ini. Semakin berlarutnya penanganan krisis membuktikan bahwa etika bisnis di indonesia masih buruk baik itu di kalangan swasta dalam hal ini pengusaha, pemerintah baik dari pusat maupun daerah di segala tingkatan. Adanya krisis ekonomi diindonesia disebabkan oleh kebijakan ekonomi pemerintah yang tidak transparan, akuntabel, tidak memperdulikan kepentingan rakyat dan yang lebih utama adalah maraknya praktek KKN (korupsi, kolusi, nepotisme). Kinerja pemerintah bisa kita lihat pada gambaran menyeluruh dari kondisi bangsa kita sekarang ini. Kebijakan ekonomi pada waktu itu bila ditinjau dalam prespektif etika bisnis banyak yang tidak objektif (masuk akal). Hal itu bisa dilihat pada angka-angka sebagai indikator ekonominya.

Dengan demikian, etika dan moral cenderung dipandang sebagai variabel bebas yang sama sekali tidak tergantung pada kondisi kualitas sistem kemasyarakat secara menyeluruh. Kecenderungan seperti itu antara lain tampak pada kecenderungan untuk menyamakan keberadaan etika dan moral seseorang atau sekelompok orang dengan keberadaan mutiara.

Sumber:
1. http://suronoagus70.blogspot.co.id/2010/11/pengertian-etika-bisnis-dll.html?m=1
2. https://id.m.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnis
3.  http://mariayulianisibuea.blogspot.co.id/2015/12/tugas-11-perkembangan-etika-bisnis-pada.html?m=1
4. https://melvinaliciouz.wordpress.com/2012/03/27/etika-bisnis-dan-perkembangannya/
5. http://indah-tabaroka.blogspot.co.id/2014/12/perkembangan-etika-bisnis-dan-profesi.html?m=1

Contoh kasus perusahaan di Indonesia manajemen krisi akibat bencana alam.

Published Desember 22, 2015 by robiatuladawiyah995

Manajemen krisis merupakan suatu manajemen pengelolaan, penanggulangan atau pengendalian krisis hingga pemulihan citra perusahaan. Sedangkan krisis manajemen merupakan kegagalan dari peranan manajemen krisis dan persoalannya menjadi sulit untuk dipulihkan karena perusahaan yang bersangkutan dinyatakan “bubar” baik secara hukum maupun operasionalnya.
Bencana dapat didefinisikan sebagai kejadian yang mengganggu kehidupan normal dan mengakibatkan penderitaan yang melampaui kapasitas manusia untuk menyesuaikan diri/mengatasinya (WHO, 2002). Dampak bencana alam tidak hanya dirasakan pada individu, keluarga, atau komunitas yang mengalami paparan bencana alam secara langsung namun juga yang tidak langsung karena melihat bencana dan dampaknya melalui media televisi atau koran dapat menyebabkan merasakan bencana meskipun tidak seberat yang mengalami langsung. Fokus psychological first aid utamanya diberikan kepada individu atau komunitas yang mengalami bencana alam dan berpotensi mengalami masalah kesehatan fisik ataupun mental. Psychological first aid menyasar pada kebutuhan dasar individu yang mengalami kondisi darurat atau trauma antara lain pengurangan bahaya yang memberikan ancaman, meningkatkan rasa kontrol, penyediaan serta pemberian informasi yang dibutuhkan, kebutuhan dasar terpenuhi seperti makanan, minuman, kesehatan, tempat berlindung, dan arah untuk masa depan setelah mengalami bencana.
Contoh Kasus Manajemen Krisis Yang Disebabkan Bencana Alam Pada PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk
Indonesia rentan terhadap bencana alam dan peristiwa-peristiwa di luar kendali kami, yang berpengaruh negatif pada bisnis dan hasil usaha kami
Banyak daerah di Indonesia, termasuk daerah di mana kami beroperasi, rentan terhadap bencana alam seperti banjir, petir, angin ribut, gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, kebakaran dan juga kekeringan, pemadaman listrik dan peristiwa lainnya yang berada di luar kendali kami. Kepulauan Indonesia adalah salah satu daerah vulkanik paling aktif di dunia karena berada di zona konvergensi dari tiga lempeng litosfer utama, sehingga mengalami aktivitas seismik yang dapat menyebabkan gempa bumi, tsunami atau gelombang pasang yang merusak. Dari waktu ke waktu, bencana alam telah menelan korban jiwa, merugikan atau membuat sejumlah besar masyarakat mengungsi dan merusak peralatan kami. Peristiwa-peristiwa seperti ini telah terjadi di masa lalu, dan dapat terjadi lagi di masa depan, mengganggu kegiatan usaha kami, menyebabkan kerusakan pada peralatan dan memberikan pengaruh buruk terhadap kinerja finansial dan keuntungan kami.
Dalam beberapa tahun terakhir, beberapa bencana alam telah terjadi di Indonesia (selain tsunami di Asia pada tahun 2004), termasuk tsunami di Pangandaran, Jawa Barat pada tahun 2006, gempa bumi di Yogyakarta, Jawa Tengah pada tahun 2006, erupsi yang kemudian berkembang menjadi banjir lumpur panas di Sidoarjo Jawa Timur di tahun 2006, serta gempa bumi di Papua, Jawa Barat, Sulawesi dan Sumatera pada waktu yang berbeda di tahun 2009.
Gempa bumi yang melanda sebagian wilayah Jawa Barat pada tanggal 2 September 2009 menyebabkan kerusakan pada aset Perusahaan. Pada tanggal 30 September 2009 terjadi gempa di Sumatera Barat, yang mengganggu penyediaan layanan telekomunikasi di beberapa lokasi. Walaupun Tim Manajemen Krisis kami bekerjasama dengan karyawan dan mitra kami berhasil memulihkan layanan dengan cepat, gempa tersebut menyebabkan kerusakan parah terhadap aset kami. Ada sejumlah gempa bumi terdeteksi pada tahun 2010 hingga 2013, walau tidak satupun yang memberikan risiko signifikan terhadap bisnis kami pada umumnya.
Banjir bandang dan banjir yang lebih meluas terjadi secara rutin selama musim hujan dari bulan November sampai bulan April. Kota-kota besar khususnya Jakarta, sering mengalami banjir parah yang mengakibatkan gangguan besar, dan kadang-kadang menimbulkan korban jiwa. Jakarta mengalami banjir yang signifikan pada bulan Februari 2007 dan Solo di Jawa Tengah pada bulan Januari. Pada bulan Januari 2009 terjadi hujan deras yang menyebabkan runtuhnya sebuah bendungan diluar Jakarta, membanjiri ratusan rumah di daerah padat penduduk dan menyebabkan kematian sekitar 100 orang. Longsor terjadi secara rutin di daerah pedesaan selama musim hujan.
Ada banyak gunung berapi di Indonesia yang dapat meletus tanpa peringatan. Pada bulan Oktober dan November 2010, Gunung Merapi di Jawa Tengah meletus beberapa kali, menelan korban jiwa sekitar 140 orang, beberapa ratus ribu orang lainnya pada radius 20 km terpaksa mengungsi, menyebabkan kerusakan properti senilai miliaran Dolar dan mengganggu perjalanan udara. Sejak bulan April 2008, Gunung Soputan di Sulawesi Utara, Gunung Egon di Pulau Flores, Nusa Tenggara, Gunung Ibu di Maluku Utara dan Anak Krakatau di Selat Sunda telah menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. Gunung Sinabung 60 km barat daya dari Medan, kota terbesar Sumatera Utara, meletus pada tanggal 29 Agustus 2013 setelah tidak beraktivitas selama 400 tahun, dan kembali meletus bulan November 2013. Abu dan asap belerang dari gunung berapi telah menyelimuti pedesaan dan tanaman.
Pada tahun 2010, kabel bawah laut yang merupakan bagian dari backbone kami mengalami kerusakan akibat dari tsunami di Sumatera Barat dan gempa di Sumbawa. Atas kerusakan tersebut, sudah dilakukan perbaikan.
Meskipun kami telah menerapkan Rencana Kelanjutan Usaha (Business Continuity Plan/“BCP”) dan Rencana Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Plan/“DRP”) yang diuji coba secara berkala, serta telah mengasuransikan aset kami untuk melindungi dari kerugian akibat bencana alam atau fenomena lainnya yang terjadi di luar kendali kami, tidak ada jaminan bahwa perlindungan asuransi akan cukup untuk menutupi potensi kerugian, atau bahwa premi yang dibayarkan untuk polis asuransi tersebut ketika diperbarui tidak akan naik secara substansial di masa depan, maupun bahwa bencana alam tidak akan mengganggu operasional kami secara signifikan.
Kami tidak dapat memberi jaminan bahwa peristiwa geologis atau meteorologis di masa depan tidak akan berdampak lebih besar pada perekonomian Indonesia. Gempa bumi besar, gangguan geologis atau bencana lain akibat gangguan cuaca di kota yang padat penduduk manapun dan pusat-pusat keuangan di Indonesia dapat sangat mengganggu ekonomi Indonesia dan menurunkan kepercayaan investor, sehingga berpengaruh pada bisnis, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek usaha kami.
Operasional kami dapat terpengaruh oleh merebaknya wabah flu burung, virus flu A (H1N1) atau epidemi lainnya
Merebaknya wabah flu burung, virus flu A (H1N1) atau epidemi serupa, ataupun langkah-langkah yang ditempuh pemerintah di negara-negara yang terjangkit, termasuk Indonesia, dalam menghadapi serangan wabah tersebut, dapat mengganggu perekonomian Indonesia maupun negara-negara lain dan menurunkan kepercayaan investor, sehingga dapat berpengaruh negatif secara material pada kondisi keuangan, hasil-hasil operasional maupun harga saham kami. Selanjutnya, operasi kami dapat terganggu signifikan bila karyawan kami tetap di rumah dan tidak pada tempat kerjanya untuk waktu yang panjang, sehingga dapat berdampak negatif secara material terhadap kondisi keuangan atau hasil operasi kami maupun nilai pasar dari sekuritas kami.

Analisa :
Bencana alam memang tidak tahu kapan terjadi. Perusahaan sebaiknya selalu memiliki rencana dalam menghadapi krisis dan menghindari keputusan yang justru akan mebuat perusahaan terperosok lebih jauh dalam krisis. Mereka harus tahu skenario terburuk yang akan terjadi dan harus mempunyai contingency plan dalam menghadapinya. Apabila pencegahan krisis tidak berhasil maka menurut enam langkah berikut segera harus di ambil :
1.      Melakukan Penilaian yang objektif terhadap penyebab Krisis.
2.      Menentukan apakah penyebab terjadinya krisis memiliki dampak jangka panjang atau hanyalah fenomena sesaat.
3.      Perhitungkan setiap kejadian dalam krisis dengan cermat sehingga setiap peristiwa yang terjadi dapat diantisipasi dengan baik.
4.      Memusatkan perhatian pada upaya menyelesaikan masalah.
5.      Memanfaatkan setiap peluang yang ada untuk memperbaiki keadaan.
6.      Segera bertindak untuk melindungi cash flow perusahaan

Bila saja rencana pencegahan yang disusun tidak berhasil sesuai dengan yang diharapkan, sehingga krisis pun terjadi. Langkah-langkah yang diambil adalah:
a.       Memperbaiki atau mengimplementasikan rencana krisis.
b.      Mengkomunikasikan tindakan yang diambil untuk mengatasi krisis pada publik organisasi.
c.       Menangani publik yang kena dampak.
d.      Mencari dukungan pihak ketiga dari para ahli.
e.       Menerapkan program komunikasi internal dan menjalankan program sehari-hari dengan normal.
f.       
Pasca Krisis
Organisasi biasanya mengambil langkah-langkah demi perbaikan dalam menghadapi krisis di masa datang, seperti :
a.       Tetap menjalin hubungan dengan publik organisasi.
b.      Memantau isu atau krisis yang mengancam.
c.       Menginformasikan melalui media atau tindakan yang diambil, jika dianggap perlu.
d.      Evaluasi atau rencana krisis yang ada dan kemudian menyertakan feedback atas rencana krisis yang ada.
e.       Mengembangkan strategi komunikasi jangka panjang untuk mengurangi kerusakan yang diakibatkan oleh krisis.

Sumber:
1.    download.portalgaruda.org/article.php?article=19255&val=1224
2.    https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=14&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwiVjuKr-bDJAhVNC44KHaY3AYU4ChAWCDgwAw&url=http%3A%2F%2Frepository.upnyk.ac.id%2F1302%2F1%2FSKRIPSI.pdf&usg=AFQjCNHjQeeftQJ3HiWzYa4WI8kFAa1glg&sig2=o4TjS_Nggb5YYvfMeEfqGw
3.    http://www.ubaya.ac.id/2014/content/articles_detail/156/Reaksi-reaksi-Individu-yang-Mengalami-Bencana.html
4.    http://www.telkom.co.id/UHI/CDInteraktif2013/ID/0040_risiko.html
5.    https://belajarkomunikasi.wordpress.com/2008/11/09/manajemen-isu-krisis-konflik-minggu-ke-2/
6.    http://ziweenews.blogspot.com/2015/03/manajemen-krisis-dalam-event-10th.html
7.   http://nikenwp.blogspot.co.id/2015/11/contoh-kasus-manajemen-krisis-di.html?m=1

Contoh Kasus Whistle Blowing di Indonesia

Published Desember 21, 2015 by robiatuladawiyah995

Whistle Blowing
Merupakan Tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain. Dengan kata lain, whistle blowing sama halnya  dengan membuka rahasia perusahaan. Contohnya seorang karyawan melaporkan kecurangan perusahaan yang membuang limbah pabrik ke sungai.
Ada dua macam Whistle Blowing, yaitu :
1.      Whistle Blowing Internal, ini terjadi dalam lingkup internal perusahaan, dimana yang melakukan kecurangan adalah individual di dalam pelusahaan kemudian dilaporkan ke atasan yang bersangkutan, karena tindakaannya dapat merugikan perusahaan.

2.      Whistle Blowing eksternal, Whistle blowing eksternal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan masyarakat.

Velasque (2005) menyebutkan bahwa Whistle Blowing eksternal secara moral dibenarkan jika :
a.       Ada bukti yang jelas,dan kuat bahwa suatu organisasi melakukan aktivitas yang melanggar hukum atau berakibat serius pada pihak lain.
b.      Usaha-usaha lain telah di lakukan untuk mencegahnya melalui Whistle Blowing Internal dan gagal.
c.       Dapat dipastikan bahwa tindakan Whistle Blowing eksternal akan mampu mencegah kerugian tersebut
d.      Pelanggaran tersebut cukup serius dan lebih buruk di bandingkan akibat tindakan Whistle Blowing pada diri seseorang, keluarganya, dan pihak-pihak lain.

Kriteria  pertama, seorang whistle blower harus menyampaikan laporan kepada otoritas yang berwenang atau kepada media massa atau publik dengan harapan dugaan suatu kejahatan dapat diungkap dan terbongkar.

Kriteria kedua, whistle blower haruslah merupakan orang dalam, yaitu orang yang mengungkapkan dugaan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi ditempatnya bekerja.
Whistle Blowing
Merupakan Tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain. Dengan kata lain, whistle blowing sama halnya dengan membuka rahasia perusahaan. Contohnya seorang karyawan melaporkan kecurangan perusahaan yang membuang limbah pabrik ke sungai.
Ada dua macam Whistle Blowing, yaitu :
1. Whistle Blowing Internal, ini terjadi dalam lingkup internal perusahaan, dimana yang melakukan kecurangan adalah individual di dalam pelusahaan kemudian dilaporkan ke atasan yang bersangkutan, karena tindakaannya dapat merugikan perusahaan.

2. Whistle Blowing eksternal, Whistle blowing eksternal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan masyarakat.

Velasque (2005) menyebutkan bahwa Whistle Blowing eksternal secara moral dibenarkan jika :
a. Ada bukti yang jelas,dan kuat bahwa suatu organisasi melakukan aktivitas yang melanggar hukum atau berakibat serius pada pihak lain.
b. Usaha-usaha lain telah di lakukan untuk mencegahnya melalui Whistle Blowing Internal dan gagal.
c. Dapat dipastikan bahwa tindakan Whistle Blowing eksternal akan mampu mencegah kerugian tersebut
d. Pelanggaran tersebut cukup serius dan lebih buruk di bandingkan akibat tindakan Whistle Blowing pada diri seseorang, keluarganya, dan pihak-pihak lain.

Kriteria pertama, seorang whistle blower harus menyampaikan laporan kepada otoritas yang berwenang atau kepada media massa atau publik dengan harapan dugaan suatu kejahatan dapat diungkap dan terbongkar.

Kriteria kedua, whistle blower haruslah merupakan orang dalam, yaitu orang yang mengungkapkan dugaan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi ditempatnya bekerja.

Perlindungan dan Konteks hukum whistle blower di Indonesia
Whistle Blower di atur dalam Undang-undang No. 13 tahun 2006. Tentang perlindungan saksi dan korban
Serta kemudian diikuti dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011 tentang perlakuan terhadap pelapor tindak pidana (whistle blower) dan saksi pelaku yang bekerja sama. Surat Edaran Mahkamah Agung diterbitkan berdasarkan pada pasal 10 UU No . 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

Contoh kasus Whistle Blower “SUSNO DUADJI ”
28 Januari 2011 Kompasiana<< Tak dapat dipungkiri dari sosok pencuat ‘cicak-buaya’ inilah berbagai praktek mafia di jajaran yudikatif sedikit banyak terkuak. Sebut saja skandal Century, kasus Gayus sampai ‘benalu’ di institusi kepolisian berawal dari ungkapan kontroversial sang jendral lulusan Akademi Kepolisian 1977 ini. Namun kegigihannya dalam mengungkap berbagai kasus ternyata berbalik arah, banyak kolega di intitusi internal Polri dan pihak-pihak yang merasa privasinya terganggu dan gerah sehingga berupaya untuk menghentikan sepak terjang orang yang pernah menyandang call sign ‘truno 3′ ini. Sebenarnya kode ini diperuntukkan kepada direktur III Tipikor, sedangkan untuk Kabareskrim Polri kode resminya adalah “TRIBATA 5″. Dan lebih jauh lagi seolah ada dalang yang ingin menyingkirkannya dalam kiprah dan karirnya di kepolisian. Mengapa sosok Susno Duadji dianggap sebagai whistle blower ( dikonotasikan sebagai peniup peluit/penguak/pengungkap kasus) bukan Gayus ? Hal ini bisa dimaklumi karena beliau pernah menduduki jabatan penting dan strategis yang berkaitan dengan penanganan kasus besar diantaranya sebagai ; 1. Kabareskrim Polri, yang dijabatnya tgl.24 Oktober 20O8 sampai 24 November 2010. 2. Wakil kepala PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) 3. Kapolda Jawa Barat Dari dua jabatan pertama yang pernah disandang ini saja kita dengan logika sederhana akan mengatakan bahwa Susno memang pemegang kunci dari berbagai skandal besar yang terjadi di negeri ini. Dia tahu betul kronologi berbagai kasus besar yang bisa jadi menyeret beberapa petinggi, pejabat dan pegawai institusi yang terindikasi korup, terutama kasus Century dan jangan lupa kasus Gayus adalah buah dari nyanyian jendral yang saat ini menjalani proses pengadilanini. Menurut masyarakat awam, proses penahanan beliau seperti didramatisir dan kental sekali ‘muatan kepentingan’ untuk kelompok/oknum tertentu yang makin mencabik-cabik buramnya hukum di negeri ini. Contoh kecilnya adalah beliau dituduh melanggar kode etik dan disiplin internal kepolisian serta dikaitkan dengan dugaan penyelewengan dana pilkada Jawa Barat. Jauh amat deviasinya dari akar persoalan yang sebenarnya dan gak nyambung sama sekali. Pantas saja politisi Gayus Lumbuun yang duduk di komisi III (hukum dan HAM) DPR-RI dalam kesempatan hearing rabu, 26 Januari 2011, melontarkan pernyataan bahwa Susno Duadji bisa dijadikan whistle blower skandal Century. Dengan begitu diharapkan para wakil rakyat yang duduk di komisi III nantinya dapat memperoleh data dan informasi baru dalam mengungkap skandal Century yang diduga ‘bernilai’ Rp.6,762 Trilyun itu. Meskipun sudah dibentuk pansus sampai panwas kasus tersebut terkesan stagnan dan terlindungi ‘tangan tangan perkasa’ sekaligus masih tabu tersentuh hukum. Beberapa nama seperti Robert tantular, Heshan Al Warraq dan Ali Rivzi sudah terseret dalam kasus korupsi ’sealiran’ skandal Century ini, tetapi anehnya dalam kasus ini sama sekali belum menyentuh pejabat dari lembaga dan instansi yang jelas terlibat dan harusnya bertanggungjawab. Sungguh seperti peristiwa ironis dan tragis menimpa sosok yang berani membuka tabir kasus yang diduga melibatkan para petinggi negara itu. Masalahnya maukah pak Susno bernyanyi merdu seperti dulu lagi, karena beliau sudah banyak diingkari dan dikhianati koleganya, apalagi jaminan perlindungan yang diminta ‘diabaikan’ dan masih begitu rentan intervensi dari berbagai pihak yang merasa terusik. Salam kompasianer Mr.Susno.. Dari contoh kasus diatas kita dapat menyimpulkan bahwasanya kasus ini termasuk ke Whistle Blowing Eksternal menyangkut kasus dimana seorang Susno Duadji mengetahui kecurangan yang dilakukan Century dan Gayus lalu membocorkan kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Siapa pun dan apa pun kasusnya akan sama berjalan seperti dulu dan terulang kembali di negeri ini, bersama kita lakukan untuk memperbaiki birokkrasi negeri ini, dimulai dari diri kita sendiri untuk terus mewujudkan negara ini yang baik. Kerja itu ibadah, kerja itu anugrah, dan kerja itu tanggung jawab di diri kita sendri dan sang pencipta. Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut.

Sumber:
1. http://ramadhikaw.blogspot.co.id/2014/01/contoh-kasus-whistle-blowing.html?m=1
2. http://seputarberitapendidikan.blogspot.co.id/2014/05/v-behaviorurldefaultvmlo.html?m=1
3. http://irsalputra.blogspot.co.id/2014/01/contoh-kasus-whistle-blowing.html?m=1
4. http://wianalaraswati.blogspot.co.id/2014/01/contoh-kasus-whistle-blowing_8.html?m=1
5. http://repository.widyatama.ac.id/xmlui/handle/123456789/3653

Chapter 2: Kronologi kasus pada PT. GREAT RIVER INTERNATIONAL Tbk.

Published Desember 8, 2015 by robiatuladawiyah995

Kronologi Kasus

 

23 Nopember 2005
Sejak Agustus 2005, Bapepam menyidik akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan Great River tahun buku 2003. Bapepam telah menemukan adanya:
a. Overstatement atas penyajian akun penjualan dan piutang dalam Laporan Keuangan GRIV per 31 Desember 2003; dan
b. Penambahan aktiva tetap perseroan, khususnya yang terkait dengan penggunaan dana hasil emisi obligasi, yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Ketua Bapepam Fuad Rahmany menyatakan telah menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan perusahaan tekstil tersebut. “Dalam kasus Great River ini, akuntan dengan emitennya terlibat konspirasi,” katanya. Tapi dia tidak bersedia menjelaskan secara detail praktek konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River itu. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Bapepam pada tanggal 22 Nopember 2005 meningkatkan Pemeriksaan atas kasus GRIV ke tahap Penyidikan. Sehubungan dengan tindakan Penyidikan tersebut, Bapepam telah dan akan berkoordinasi dengan instansi penegak hukum terkait.

 

29 Maret 2006
ECW Neloe Dirut Bank Mandiri memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa terkait kredit macet PT Great River Internasional (PT GRI) yang bersangkutan diperiksa dalam dugaan penyimpangan pembelian obligasi PT GRI oleh Bank Mandiri.

17 Mei 2006
Sunyoto Tanudjaya (ST) bos PT. Great River jadi buronan keberadaannya tidak di ketahui hingga saat ini. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan surat perintah penangkapan. Sekarang dia masih buron.

28 November 2006
Menteri Keuangan (Menkeu) RI terhitung sejak tanggal 28 Nopember 2006 telah membekukan izin Akuntan Publik (AP) Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun. Sanksi tersebut diberikan karena Justinus terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Great River International Tbk (Great River) tahun 2003.
Selama izinnya dibekukan, Justinus dilarang memberikan jasa atestasi (pernyataan pendapat atau pertimbangan akuntan publik) termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit khusus. Dia juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik (KAP). Namun yang bersangkutan tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan untuk mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Pembekuan izin oleh Menkeu ini merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BPPAP) Nomor 002/VI/SK-BPPAP/VI/2006 tanggal 15 Juni 2006 yang membekukan Justinus dari keanggotaan Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2006 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003 yang menyatakan bahwa AP dikenakan sanksi pembekuan izin apabila AP yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari IAI dan atau IAI-KAP.

 

04 Desember 2006
Pengumuman oleh PT Bursa Efek Surabaya bahwa PT. Great River Internasional Tbk memenuhi kriteria delisting dengan menunjuk keterlambatan penyampaian laporan keuangan:
• Untuk tanggal yang berakhir pada 31 Desember2004 (audited)
• Untuk tanggal yang berakhir pada 30 Juni 2005
• Untuk tanggal yang berakhir pada 31 Desember2005 (audited)
• Untuk tanggal yang berakhir pada 30 Juni 2006

 

08 Desember 2006
Kasus Great River semakin mencuat setelah adanya temuan auditor investigasi Aryanto, Amir Jusuf, dan Mawar, yang menemukan indikasi penggelembungan account penjualan, piutang, dan aset hingga ratusan miliar rupiah di Great River. Akibatnya, Great River mengalami kesulitan arus kas dan gagal membayar utang.
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) melimpahkan kasus penyajian laporan keuangan PT Great River International Tbk. ke Kejaksaan Tinggi. Ketua Bapepam Fuad Rahmany menyatakan telah menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan perusahaan tekstil tersebut. “Dalam kasus Great River ini, akuntan dengan emitennya terlibat konspirasi,” katanya. Tapi dia tidak bersedia menjelaskan secara detail praktek konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River itu.
Fuad hanya menyatakan tugas akuntan adalah hanya memberikan opini atas laporan perusahaan. Akuntan, kata dia, tidak boleh melakukan segala macam rekayasa dalam tugasnya. “Karena ada sanksi berat untuk (rekayasa) itu,” katanya.
Seperti diketahui, sejak Agustus lalu, Bapepam menyidik akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan Great River tahun buku 2003. Bapepam juga sudah menetapkan empat anggota direksi Great River sebagai tersangka, termasuk pemiliknya, SunjotoTanudjaja. Penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan adanya indikasi penipuan dalam penyajian laporan keuangan. Pasalnya, Bapepam menemukan kelebihan pencatatan atau overstatement penyajian account penjualan dan piutang dalam laporan tersebut. Kelebihan itu berupa penambahan aktiva tetap dan penggunaan dana hasil emisi obligasi yang tanpa pembuktian.
Akibatnya, Great River kesulitan arus kas. Perusahaan tidak mampu membayar utang Rp 250 miliar kepada Bank Mandiri dan gagal membayar obligasi senilai Rp 400 miliar.
Kuasa hukum Sunjoto Tanudjaja, J. Pieter Nazar, menyatakan sudah mengetahui kliennya akan disangkakan terlibat dalam manipulasi laporan keuangan Great River bersama oknum akuntan publik.

 

20 Desember 2006
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah melimpahkan kasus penyajian laporan keuangan Great River ke Kejaksaan Agung pada tanggal 20 Desember 2006. Dalam laporan tersebut, empat anggota direksi perusahaan tekstil itu ditetapkan menjadi tersangka, termasuk pemiliknya, Sunjoto Tanudjaja. Bapepam menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River. Tak tertutup kemungkinan, Akuntan Publik yang menyajikan laporan keuangan Great River itu ikut menjadi tersangka.

 

02 April 2007
Menunjuk Pengumuman Bursa No. Peng-01/BEJ-PSJ/SPT/01-2005 tertanggal 13 Januari 2005 mengenai suspensi perdagangan saham GRIV yang telah berjalan lebih dari 2 (dua) tahun, serta kondisi PT Great River International Tbk yang saat ini tidak berjalan normal (operasional perusahaan lumpuh) sesuai kapasitas yang ada dan dipandang berpengaruh terhadap going concern Perusahaan Tercatat, dimana belum terdapat indikasi pemulihan yang memadai atas kondisi tersebut, maka mengacu pada Peraturan Pencatatan PT Bursa Efek Jakarta Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa angka III.3.1, Bursa menghapus pencatatan saham Perusahaan Tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan ini apabila Perusahaan Tercatat mengalami sekurang-kurangnya satu kondisi di bawah ini :
1. Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai;
2. Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Atas dasar hal tersebut, Bursa Efek Jakarta memutuskan untuk menghapuskan pencatatan Efek PT Great River International Tbk. yang berlaku efektif pada tanggal 2 Mei 2007. Selain itu terdapat pertimbangan lain yang mendasari keputusan penghapusan pencatatan Efek Perseroan yaitu belum dipenuhinya kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan kewajiban finansial Perseroan kepada Bursa berupa penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Auditan Tahun 2004 dan 2005 serta Laporan Keuangan Triwulan I, Tengah Tahunan dan Triwulan III Tahun 2005 dan 2006 serta denda keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan baik Auditan maupun triwulanan tahun 2004, 2005 dan 2006 dan pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (ALF) tahun 2005 dan 2006 hingga saat dikeluarkannya pengumuman

sumber : http://aiiazzsecret.blog.com/2014/11/02/kasus-pelanggaran-kode-etik-akuntansi-pt-great-river-international-tbk/